Sebanyak 318 penduduk bimbingan diusulkan menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI.(MI/Hendri Kremer)
RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mengusulkan sebanyak 318 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Adhi Wijaya, mengatakan seluruh penduduk bimbingan nan diusulkan telah melalui proses pendataan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Untuk remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 318 penduduk bimbingan kami usulkan menerima pengurangan masa pidana," katanya, Jumat (14/8).
Dari total 318 penduduk bimbingan tersebut, sebanyak 306 orang merupakan laki-laki dan 12 orang perempuan. Sementara berasas kewarganegaraan, terdiri dari 317 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA).
Besaran remisi nan diusulkan bervariasi. Sebanyak 31 penduduk bimbingan diusulkan mendapat remisi satu bulan, 68 orang dua bulan, 120 orang tiga bulan, dan 56 orang empat bulan.
Kemudian, sebanyak 42 penduduk bimbingan diusulkan memperoleh remisi lima bulan dan satu orang mendapatkan remisi enam bulan. Dari keseluruhan penduduk bimbingan nan diusulkan, tidak ada nan langsung bebas setelah menerima remisi.
Dia mengatakan remisi merupakan corak penghargaan negara kepada penduduk bimbingan nan telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Menurut dia, pemberian remisi juga diharapkan dapat mendorong penduduk bimbingan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di Rutan.
"Diharapkan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi penduduk bimbingan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan nan telah diberikan," ujarnya.
Berdasarkan jenis tindak pidana, penduduk bimbingan nan paling banyak diusulkan menerima remisi berasal dari perkara narkotika, ialah sebanyak 200 orang.
Selanjutnya, 41 orang berasal dari perkara perlindungan anak dan 39 orang dari kasus pencurian. Kemudian, 10 orang merupakan penduduk bimbingan dari perkara tindak pidana korupsi.
Adapun perkara lainnya terdiri dari trafficking sebanyak enam orang, penipuan empat orang, serta penggelapan dan kepabeanan masing-masing tiga orang. Sementara perkara penganiayaan dan keimigrasian masing-masing dua orang.
Sejumlah tindak pidana lainnya masing-masing satu orang, meliputi penadahan, pornografi, cukai, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, pemerasan, pembunuhan, dan korupsi.
Upacara pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dijadwalkan berjalan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (HK/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·