Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, investasi asing alias Foreign Direct Investment (FDI) nan masuk ke sektor jalan tol Indonesia mencapai sekitar Rp36 triliun.
Menurut Dody, investasi tersebut menjadi bagian krusial dalam pengembangan prasarana jalan tol nasional. Karena itu, pemerintah perlu memastikan jalan tol tidak hanya menjadi prasarana konektivitas, tetapi juga bisa membuka akses ke beragam pusat aktivitas ekonomi.
"Pada era dunia saat ini, investasi untuk mewujudkan prasarana jalan tol tidak hanya berfokus dari dalam negeri, mungkin sekitar Rp36 triliun itu berasal dari FDI (Foreign Direct Investment)," kata Dody dalam Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dody mengatakan, investasi dunia tersebut kudu diarahkan agar jalan tol dapat membuka akses menuju area industri, pelabuhan, bandara, area ekonomi unik (KEK), area wisata, hingga pusat ekonomi.
"Melalui investasi dunia ini, jalan tol kudu lebih bisa membuka akses ke area industri, pelabuhan, bandara, area ekonomi khusus, area wisata, dan pusat ekonomi, sehingga konektivitas itu sendiri bisa mendorong investasi nan lebih besar dan lebih menarik," ujarnya.
Menurutnya, besarnya investasi nan telah masuk ke sektor jalan tol merupakan tanggung jawab pemerintah dan badan upaya jalan tol (BUJT) untuk dijaga. Salah satu perihal utama nan perlu dipertahankan adalah kepercayaan penanammodal melalui kepastian norma dan kontrak.
"Investasi sebesar itu adalah tanggungjawab kita berbareng untuk menjaganya," tegas dia.
Suasana pengerjaan area proyek pembangunan Jalan Tol Harbour Road II (HBR II) di area Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Saat ini, kata Dody, Indonesia telah mempunyai sekitar 3.100 kilometer (km) jalan tol nan beroperasi. Infrastruktur tersebut terdiri dari sekitar 76 ruas nan dikelola oleh 54 BUJT, dengan total investasi mencapai Rp779 triliun.
"Di kembali nomor sebesar itu ada satu modal nan kudu dijaga berbareng ialah kepercayaan. Pengusahaan jalan tol memang berada dalam kerangka izin nan sangat ketat dan komprehensif, serta berbasis perjanjian jangka panjang. Perjanjian pengusahaan jalan tol kudu menjadi pegangan pemerintah dan badan upaya jalan tol," kata Dody.
Ia pun meminta pemerintah dan BUJT sama-sama menjaga perjanjian nan telah dibuat. Menurutnya, setiap kebijakan baru nan berangkaian dengan pengusahaan jalan tol sebaiknya dibicarakan terlebih dulu dengan badan upaya agar dapat dimatangkan bersama.
"Jadi saya mengharapkan jika ada kebijakan-kebijakan baru, tolong BUJT diajak obrolan dulu, kita bicarakan dulu, kemudian kita matangkan dulu. Minta maaf untuk kekeliruan nan lantaran susah kita bisa benarkan hari-hari ini," ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah kudu menjaga kepastian norma dan kontrak, sementara BUJT tetap wajib menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
"Kami di pemerintahan kudu menjaga kepastian norma dan kontrak. BUJT wajib memenuhi kewajibannya, dan kontrak-kontrak nan sudah dibuat oleh pemerintah kudu sama-sama kita hormati dan dijaga, termasuk kontrak-kontrak nan sudah dibuat dari pemerintah-pemerintah sebelumnya," ucap dia.
Menurutnya, andaikan terdapat perjanjian nan memang perlu disesuaikan, proses tersebut kudu ditempuh melalui sistem norma dan kontraktual nan berlaku, dengan tetap menempatkan peningkatan pelayanan sebagai prioritas.
"Kalau memang perlu kudu disesuaikan, kita tempuh melalui sistem norma dan kontraktual nan tetap berlaku, dengan kepentingan publik tetap menjadi nomor satu sebagai pegangan utama kita bersama," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

35 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·