Ilustrasi: Seseorang di depan layar besar nan menampilkan pergerakan kapal di Selat Hormuz.(AFP)
KOMISI Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) nan melarang kapal milik Amerika Serikat (AS) dan Israel berlayar melalui Selat Hormuz. Jalur perairan strategis tersebut selama ini menjadi salah satu perlintasan vital perdagangan dunia.
Lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, melaporkan pada Minggu (9/8) bahwa RUU tersebut dirancang untuk menjamin keamanan serta pembangunan berkepanjangan di Selat Hormuz. Regulasi ini secara tegas menutup akses melintas bagi negara-negara nan dikategorikan berbeda dengan Iran.
Selain melarang pelayaran kapal dari negara bersangkutan, RUU ini memuat hukuman finansial bagi kapal asing lainnya. Kapal asing dilarang mengangkut segala jenis muatan, baik militer maupun sipil nan terhubung dengan Israel, dengan ancaman denda hingga 20 persen dari total nilai muatan nan diangkut.
Berdasarkan draf RUU tersebut, otoritas penuh untuk mengatur pelayaran, memantau lampau lintas kapal, serta menjamin keamanan di Selat Hormuz dan Teluk Persia bakal diserahkan kepada Pemerintah Iran nan bekerja sama dengan angkatan bersenjata nasional.
Perkembangan legislasi di Teheran ini mengemuka setelah Presiden AS Donald Trump pada akhir pekan lampau menyatakan telah membatalkan rencana serangan berskala besar terhadap Iran. Trump menyatakan kesepakatan tenteram nan berpotensi membuka kembali Selat Hormuz dan menghentikan ambisi nuklir Iran nyaris tercapai.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Iran mengonfirmasi bahwa Pemerintah Iran dan Oman telah mencapai kesepakatan mengenai rincian geografis rute perlintasan kapal-kapal nan bakal mengarungi Selat Hormuz.
(Ant/Sputnik/RIA Novosti-OANA/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·