Selebritas Nikita Mirzani (NM).(Dok. Antara)
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta secara tegas membantah adanya dugaan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani (NM) selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI, Edi Sigit Budiman, memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan sesuai prosedur. "Tidak ada intimidasi kepada nan berkepentingan NM nan saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu," ujar Sigit di Jakarta, Jumat (31/7).
Hasil Razia dan Klarifikasi Penggunaan Ponsel
Bantahan ini muncul menyusul beredarnya berita bahwa Nikita Mirzani mendapatkan tekanan setelah mengkritik dugaan korupsi nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui media sosial. Selain itu, muncul kecurigaan bahwa Nikita dapat menggunakan telepon genggam secara bebas di dalam rutan.
Merespons laporan tersebut, pihak Ditjenpas membentuk tim pemeriksa dan melakukan razia pada 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB. Sigit menjelaskan bahwa hasil razia tidak menemukan adanya peralatan terlarang, termasuk perangkat komunikasi ilegal.
"Dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal nan dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama perangkat komunikasi ilegal," jelasnya.
Penggunaan Wartelsuspas nan Legal
Terkait aktivitas Nikita di media sosial, Sigit menjelaskan bahwa sang artis tidak mengoperasikan ponsel secara langsung. Nikita diketahui menyampaikan pesan kepada admin media sosialnya melalui akomodasi resmi nan disediakan rutan, ialah Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
"Keterangan nan kami peroleh bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial dari admin medsos nan dimiliki dan disampaikan melalui perangkat komunikasi nan legal, Wartelsuspas," kata Sigit.
Menariknya, Nikita Mirzani sendiri merupakan duta jasa Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu. Wajahnya apalagi telah digunakan dalam materi publikasi jasa tersebut di media sosial sebagai contoh penggunaan perangkat komunikasi legal bagi penduduk bimbingan untuk menghubungi family alias kerabat.
Kepatuhan Terhadap SOP
Pihak Kanwil Ditjenpas DKI menekankan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan, mulai dari razia hingga klarifikasi, dijalankan berasas Standar Operasional Prosedur (SOP). Sigit menegaskan tidak ada argumen bagi petugas untuk melakukan intimidasi mengenai penggunaan perangkat komunikasi lantaran akomodasi nan digunakan Nikita adalah resmi.
Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani menyatakan adanya intimidasi setelah akun Instagram-nya mengunggah sindiran terhadap Febrie Adriansyah. Meski akun tersebut dikelola admin, Nikita tetap memberikan pengarahan konten melalui sambungan telepon legal dari dalam rutan. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·