Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, BPKH Komitmen Dukung Penegakan Hukum

3 jam yang lalu 2

loading...

Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, dan M. Lutfi Makki nan pernah bekerja sebagai PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024. jadi saksi di Pengadilan Tipikor. Foto/istimewa

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tiga saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa eks staf unik mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Kamis, 27 Agustus 2026.

Tiga saksi nan diperiksa ialah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, serta M. Lutfi Makki nan pernah bekerja sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah berbareng Deputi Keuangan BPKH Irwanto datang memenuhi panggilan abdi negara penegak norma untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi mengenai kuota haji.

Baca juga: Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat

Kehadiran keduanya merupakan corak komitmen BPKH untuk menghormati sekaligus mendukung proses penegakan norma nan sedang berjalan. Fadlul memastikan, BPKH siap bersikap kooperatif dengan memberikan data, dokumen, maupun seluruh info nan diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran nan kami ketahui. BPKH mendukung penuh proses penegakan norma dan bakal terus bersikap kooperatif kepada abdi negara penegak hukum,” ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Jumat (28/8/2026).

Lihat video: Gus Yaqut Tetap Hadiri Sidang Eksepsi Meski Sakit

Fadlul menegaskan, BPKH menghormati seluruh tahapan proses norma nan sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada abdi negara penegak norma nan berwenang.

Selengkapnya