Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat nan mau mengurus perpanjangan masa bertindak arsip berkendara di wilayah DKI Jakarta, Selasa (11/8)
Berdasarkan info resmi dari akun X (sebelumnya Twitter) @TMCPoldaMetro, gerai jasa SIM Keliling ini beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah daftar lima letak gerai SIM Keliling nan tersebar di wilayah DKI Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi, Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra, Grogol
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini unik diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C nan tetap berlaku. Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya telah habis, wajib mengusulkan permohonan publikasi SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat nan mau memanfaatkan jasa ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah arsip persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) original beserta fotokopi.
- SIM original nan tetap bertindak sepanjang fotokopi.
- Mengisi blangko permohonan di lokasi.
- Berikut pemeriksaan kesehatan dan ilmu jiwa di gerai layanan.
Adapun besaran biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ialah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C (belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi).
(Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·