Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia mempunyai persediaan emas nan besar dan menempati posisi keempat bumi menurut Bank Sentral. Posisi strategis ini bisa menjadi tonggak kedaulatan mineral nasional dengan tata kelola nan optimal.*
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebutuhan emas domestik mencapai sekitar 190-200 ton per tahun. Namun, besarnya potensi persediaan emas saat ini belum sepenuhnya diimbangi dengan pasokan emas nan masuk melalui jalur formal. Pasokan emas dari jalur umum baru berada di kisaran 53,5-86,2 ton per tahun.
Kesenjangan tersebut menunjukkan tetap besarnya ruang untuk memperkuat tata kelola dan mengintegrasikan rantai pasok emas nasional ke dalam sistem nan formal, transparan, dan terstandardisasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, salah satu persoalan nan tetap ditemukan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya penjualan emas nan terindikasi ilegal.
"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang nan mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan nan tanda petik terlarangan gitu ya," kata Tri dalam dalam forum MINDialogue: Komoditas untuk Negeri, Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI, di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat mempunyai kontribusi nan cukup besar terhadap pasokan emas nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50-120 ton per tahun, alias mendekati volume pasokan nan berasal dari jalur formal.
Tri mengatakan pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat dengan memfasilitasi penambang nan selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar untuk memperoleh izin melalui sistem Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Nah, untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang nan teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui sistem IPR," tambah Tri.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, tantangan Indonesia bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kekayaan sumber daya alam bisa memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bangsa.
"Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada, sumber daya alam ya. Kita punya gas, kita punya minyak, di apa sektor maritim, agrikultur, nyaris semua range ada dan kita juga punya apa namanya kekuatan stok persediaan nan sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah gimana kita bisa menciptakan value nan lebih besar terhadap kekuatan sumber daya alam nan kita miliki," kata Todotua.
Sejalan dengan perihal tersebut, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan persediaan mineral, khususnya emas, bukan sekadar persoalan ekonomi. Menurut dia, pengelolaan mineral juga berangkaian dengan kepentingan nasional dalam menjaga keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
"Sumber daya mineral kudu dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, ialah demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya," terang Maroef.
Menurut Maroef, tetap terdapat sejumlah aspek nan perlu diperkuat dalam tata kelola emas nasional. Hal itu mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, hingga penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.
MIND ID menilai pembenahan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sinergi lintas institusi, mulai dari pemerintah, bumi usaha, hingga masyarakat. Transformasi tata kelola persediaan mineral, kata Maroef, perlu dilakukan di setiap simpul utama proses upaya pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream), hingga hilir.
Di sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR nan didukung pengharmonisan izin dan pembinaan teknis secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan membikin aktivitas pertambangan rakyat melangkah lebih tertib dan kondusif sekaligus memberikan faedah ekonomi nan lebih besar bagi masyarakat.
Sementara di sektor menengah (midstream), pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan norma nan bisa menjamin keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal. Melalui skema tersebut, perusahaan nan ditunjuk dapat berkedudukan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker) untuk memastikan hasil tambang memenuhi standar nan dipersyaratkan.
Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream selanjutnya diharapkan meningkatkan pasokan bahan baku nan masuk ke rantai pasok formal. Hal ini bakal memperkuat produktivitas industri pengolahan dan pemurnian emas nasional, memperluas akses masyarakat terhadap produk emas nan terstandardisasi, serta mendukung penguatan ekosistem bullion nasional.
MIND ID meyakini perbaikan tata kelola emas tidak hanya bakal meningkatkan nilai tambah dan efisiensi rantai pasok, tetapi juga memastikan kekayaan emas Indonesia memberikan faedah nan lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola emas nasional menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan ekonomi nan berkelanjutan. Dengan rantai pasok nan terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, Indonesia dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat keahlian dalam menjaga nilai strategis kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·