ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola jasa perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro nan efektif bertindak mulai 10 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum nan bermaksud meningkatkan perlindungan pengguna sekaligus memperkuat sistem perbankan nan lebih sehat, aman, dan transparan.
Melalui penyesuaian tersebut, pengelompokkan status rekening Tabungan dan Giro sekarang dibagi menjadi tiga kategori, ialah Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam memastikan penggunaan rekening dilakukan secara optimal sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening nan dapat merugikan pengguna maupun industri perbankan.
Direktur Operations BRI, Hakim Putratama mengatakan bahwa penyesuaian status rekening tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan jasa perbankan nan semakin kondusif dan memberikan perlindungan optimal kepada pengguna di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.
"BRI terus berupaya memastikan seluruh jasa perbankan melangkah aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah krusial untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening pengguna sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas nan merugikan masyarakat maupun industri perbankan," ujar Hakim Putratama dikutip Sabtu (11/7/2026).
BRI mengimbau seluruh pengguna untuk bertransaksi secara rutin agar rekening tetap berada dalam status aktif. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi biaya masuk, biaya keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui beragam kanal jasa BRI, termasuk BRImo.
Dengan rekening nan tetap aktif, pengguna dapat terus menikmati jasa transaksi perbankan secara lancar dan nyaman untuk mendukung beragam kebutuhan finansial sehari-hari.
Bagi pengguna nan rekeningnya masuk dalam kategori Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo maupun dengan mengunjungi Kantor BRI terdekat. Sementara itu, bagi rekening nan telah berstatus Dormant, aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan nan berlaku.
Menurut Hakim, partisipasi aktif pengguna dalam menjaga status rekening menjadi salah satu aspek krusial dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan nan sehat dan aman. Selain memastikan rekening tetap aktif, pengguna juga diimbau untuk rutin melakukan pengkinian info pribadi seperti alamat, email, nomor telepon, hingga arsip identitas guna mendukung keamanan dan kelancaran jasa perbankan.
"Kami membujuk seluruh pengguna untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian info pribadi, serta menjaga keamanan akses jasa perbankannya. Dengan demikian, pengguna dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi akibat kejahatan keuangan," ujarnya.
Sebagai salah satu bank dengan jaringan jasa terluas di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan kualitas jasa nan berorientasi pada kebutuhan nasabah. Melalui BRImo serta jaringan instansi nan tersebar di seluruh Indonesia, BRI memastikan seluruh pengguna dapat memperoleh akses jasa perbankan nan aman, mudah, dan nyaman sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perbankan nasional nan lebih kuat dan terpercaya.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·