Febrie Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi PLT Jampidsus

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penunjukan Rudi dilatarbelakangi dari undur dirinya Febrie Adriansyah dari kedudukan Jampidsus pada pagi ini, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak bakal mempengaruhi proses penegakan hukum.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana unik tetap melangkah secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dikutip dari siaran pers Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Jaksa Agung menetapkan Rudi sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Penunjukan ini sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Rudi Margono saat ini tetap menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya