ARTICLE AD BOX
loading...
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) pada Kamis (16/7/2026) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya ialah pembacaan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan terdakwa Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ).
Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan nan digelar pada Kamis (9/7/2026) ini, JPU sempat meminta agar persidangan ditunda selama dua pekan. Hal itu lantaran JPU mengaku mempunyai agenda persidangan lain di hari nan sama.
"Izin, nan Mulia, andaikan diperkenankan kami meminta waktu dua minggu, nan Mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur, nan Mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," kata JPU.
Majelis pengadil menolak permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa satu pekan merupakan waktu nan sama saat majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Hakim pun menetapkan persidangan selanjutnya digelar pada Kamis (16/7/2026). Setelah mengumumkan agenda sidang itu, pengadil menunda persidangan pada hari ini.
"Kami menetapkan satu minggu, jadi sama. Jadi tetap hari Kamis 16 Juli 2026 untuk pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa."








English (US) ·
Indonesian (ID) ·