ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kalangan politikus di parlemen mengungkapkan kekhawatiran munculnya akibat dari rencana pemerintah nan mau menambah layer cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok terlarangan masuk ke dalam sistem industri hasil tembakau (IHT) legal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mengatakan, setiap perubahan struktur cukai kudu mempertimbangkan aspek secara menyeluruh, baik dari sisi kepastian tidak mengurangi efektivitas pengawasan dan menciptakan celah kebocoran baru bagi penerimaan negara, hingga tidak menimbulkan distorsi baru bagi IHT yang selama ini beraksi secara legal.
"Yang paling krusial bukan sekadar menambah alias mengurangi layer, tetapi memastikan kreasi kebijakannya betul-betul efektif, terukur, dan tidak membuka ruang distorsi baru di IHT," tegasnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Dari sisi penerimaan negara, Harris mengingatkan struktur tarif nan terlalu kompleks justru dapat memicu pergeseran produksi ke segmen dengan tarif lebih rendah namalain downtrading. Pergeseran ini menurutnya berpotensi mengurangi penerimaan negara.
"Dalam IHT, struktur tarif nan terlalu rumit kadang justru mendorong shifting produksi ke segmen tarif nan lebih rendah. Kalau ini tidak diantisipasi, penerimaan negara bisa tergerus," ujarnya.
Sementara itu, dari sisi industri, dia menganggap, perubahan kebijakan cukai nan tidak mempertimbangkan stabilitas suasana upaya justru menekan daya tahan industri dan malah menumbuhkan peredaran rokok ilegal.
"Kita juga kudu belajar bahwa kenaikan tarif alias perubahan struktur nan terlalu garang dalam beberapa tahun terakhir ikut memicu tekanan terhadap industri legal dan memberi ruang pertumbuhan pasar ilegal," ungkapnya.
"Jadi keseimbangannya kudu dijaga. Negara memerlukan penerimaan, tetapi industri legal nan selama ini alim juga jangan sampai kehilangan daya tahan," kata Harris.
Untuk menyelesaikan masalah peredaran rokok ilegal, Harris menilai, nan menjadi krusial adalah kudu ada ekosistem pengawasan nan kuat, penegakan norma nan konsisten, serta struktur tarif nan logis agar pelaku upaya memandang jika masuk ke sistem legal memang lebih menguntungkan dan berkelanjutan.
"Kalau tidak, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan masalah tanpa betul-betul menyelesaikan akar persoalannya," ujar Harris.
Senada dengan Harris, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem Thoriq Majiddanor mengatakan perubahan struktur tarif sebetulnya kudu berpegang pada prinsip kesederhanaan manajemen dan efektivitas pengawasan.
Selain itu, tujuan utama kebijakan cukai menurutnya juga kudu tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan dan keadilan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta penerimaan negara.
Thoriq menilai efektivitas pengawasan dan penegakan norma tetap menjadi aspek utama dalam mengurangi peredaran produk ilegal, daripada mengandalkan perubahan struktur tarif.
"Kami memandang tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang mobilitas rokok terlarangan sebagai langkah nan positif. Namun keberhasilannya tentu tidak berjuntai pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," katanya.
Lebih lanjut, Thoriq menegaskan kebijakan CHT baru jangan sampai justru merugikan keberlangsungan upaya nan selama ini telah memenuhi tanggungjawab serta menyerap banyak tenaga kerja.
"DPR bakal mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja nan berjuntai pada sektor hasil tembakau," tegas Thoriq.
Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tidak membuka ruang untung bagi pabrikan terlarangan alias golongan upaya tertentu saja.
"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. nan jelas, Komisi XI berpandangan bahwa kebijakan fiskal kudu bisa menciptakan suasana upaya nan sehat dan adil. Industri nan selama ini alim patokan kudu tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat nan sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," ucap.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras untuk menetapkan layer cukai hasil tembakau baru (CHT) nan ditujukan untuk menarik produsen rokok terlarangan menjadi legal.
Ia pun memastikan, bakal melakukan kajian mendalam sebelum mengusulkan penetapan layer baru cukai rokok itu ke DPR, sesuai usulan para personil dewan.
Menurutnya, hingga sekarang Kementerian Keuangan memang belum melakukan rapat konsultasi untuk penetapan layer cukai rokok baru itu ke DPR, lantaran kajian nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan tetap dilakukan.
"Kita belum ke DPR kan. Jadi jika disuruh kaji, pasti kita kaji," kata Purbaya saat ditemui di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kendati begitu, Purbaya menekankan, layer baru ini diperlukan untuk mengakomodir produsen rokok mini nan selama ini beraksi secara terlarangan menjadi produsen rokok legal, lantaran belum masuk ke sistem cukai tanah air.
"Itu kan kebanyakan besar produsen ilegal. Kita kudu mencari cara, memberi ruang mereka untuk masuk ke legal," tuturnya.
Bila pemerintah tidak memberi ruang para produsen rokok terlarangan untuk masuk ke sistem upaya legal, menurutnya muncul ketidakadilan, apalagi jika pemerintah langsung memberantas upaya mereka.
"Kalau mau tutup semua terlarangan sekarang, tanpa kesempatan mereka untuk menjadi legal itu gak terlalu fair buat mereka," tegas Purbaya.
Purbaya mengatakan, kebijakan pembentukan layer cukai rokok baru ini tentu tidak bakal bisa langsung sempurna. Namun, dia beranggapan struktur CHT baru ini bakal secara efektif memberantas peredaran rokok ilegal.
"Walaupun kelak misalnya nggak sempurna, pasti lebih bagus dari sistem nan sekarang. Di mana nan terlarangan terlalu banyak beredar," ujar Purbaya.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·