Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan, kepala wilayah tidak boleh lagi merekrut aparatur sipil negara (ASN) baru.
Pernyataan ini dia tegaskan seiring dengan keputusan pemerintah dan DPR nan sama-sama sepakat untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebagai ASN susunan PPPK penuh waktu.
"Kemendagri bakal turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala wilayah tidak lagi merekrut staf baru," kata Bima saat konvensi pers hasil rapat mengenai status PPPK dan ASN Guru, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).
Kesepakatan DPR dan pemerintah pusat mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ini bakal dilakukan pada 2027. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu menjadi PNS, seiring dengan digelarnya proses pendaftaran seleksi CPNS pada 2027.
Menurut Bima, kesepakatan nan dilakukan antara pelaksana dan legislatif ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap permintaan pemda agar status ASN paruh waktu bisa lebih jelas, dan pemda mempunyai ruang fiskal nan lebih memadai untuk pembangunan.
"Jadi ada dua perihal nan selalu menjadi kepala wilayah kepada pemerintah, nan satu adalah memberikan support kapabilitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN. Rapat ini memberikan jawaban terhadap dua perihal itu secara jelas," kata Bima.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kapabilitas fiskal pemerintah pusat tetap mempunyai ruang untuk mengakomodir kebijakan itu pada 2027.
Dengan begitu, dia memastikan, defisit APBN pemerintah pada 2027 tetap bakal bisa dijaga sesuai dengan RAPBN 2027 sebesar 2,4% PDB.
"Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di 2027 nan bakal tetap dijaga di 2,4% defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

52 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·