loading...
Sidang gugatan praperadilan mengenai upaya penggeledahan, penyitaan peralatan bukti hingga penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan mengenai upaya penggeledahan, penyitaan peralatan bukti hingga penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika gugatannya dikabulkan majelis pengadil maka penggeledahan dan penyitaan aset batal demi hukum.
“Apabila gugatan Febrie dikabulkan, maka upaya norma penyitaan dan penggeledahan aset batal demi hukum,” Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, Jumat (21/8/2026)
Jika perihal itu terjadi maka interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerbitkan surat perintah investigasi (sprindik) baru dalam mengusut kasus tersebut. Jika Febrie memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan interogator tetap mempunyai bukti pendukung nan cukup, maka aset tersebut bisa dijadikan sebagai perangkat bukti.
Baca juga: Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah
"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru. Jika ada bukti pendukung nan cukup bahwa maka aset itu sebagai perangkat bukti," ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·