ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan piagam palsu, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias master Tifa. Jokowi menyatakan perihal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita kudu menghargai itu," ujar Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Yang terpenting mengikuti proses norma nan ada sampai di persidangan. Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantaran Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan, Jokowi kembali menegaskan bahwa perihal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan piagam tiruan Jokowi. Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan peralatan bukti kepada kejaksaan.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·