Nadiem Makarim(MI/Usman Iskandar)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menilai kesaksian mantan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto dalam sidang banding terdakwa Nadiem Anwar Makarim justru memperkuat pertimbangan putusan pengadil pada tingkat pertama.
Menurut Roy, saksi nan dihadirkan oleh tim advokat Nadiem tersebut memberikan keterangan nan konsisten dan sama persis seperti saat diperiksa dalam persidangan di tingkat pertama.
"Fakta nan didapat ya sama dengan kebenaran nan sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) nan diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP namun tidak bisa diberikan, Roy menyatakan bahwa majelis pengadil mengonfirmasi perihal tersebut bakal menjadi bahan pertimbangan.
Sebelumnya, tim advokat Nadiem mempertanyakan keberadaan SPTJM nan tidak masuk dalam pertimbangan pengadil pada putusan tingkat pertama lantaran tidak dijadikan perangkat bukti. Pihak Nadiem mengaku telah bersurat secara resmi, namun pihak LKPP tak berani memberikan. Kubu Nadiem mengeklaim Pengadilan Negeri pernah meminta bukti tersebut kepada JPU pada sidang tingkat pertama, tetapi tak kunjung diberikan sehingga merugikan putusan terhadap kliennya.
Menanggapi perihal itu, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan bahwa SPTJM di LKPP berfaedah sebagai syarat penayangan peralatan dari beragam prinsipal.
"Prinsipal kan banyak itu nan mau menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, beragam macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa nan mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta)," kata Hakim Subachran dalam persidangan banding.
Lebih lanjut, Subachran menegaskan bahwa tidak adanya SPTJM sebagai perangkat bukti bakal tetap menjadi bahan pertimbangan pengadil tingkat banding. Saat ini, memori maupun kontramemori banding tetap dalam proses kajian majelis hakim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengusulkan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Pada tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pidana korupsi. Selain pidana penjara, dia dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta duit pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah Nadiem terbukti menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber biaya PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan finansial negara senilai Rp1,56 triliun. Korupsi dilakukan melalui penyelenggaraan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 nan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya nan telah divonis dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, nan saat ini tetap buron.
Atas perbuatannya, Nadiem divonis melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·