Kabut Asap Karhutla, Disdik Pelalawan Riau Wajibkan Siswa Bermasker

2 jam yang lalu 4
Kabut Asap Karhutla, Disdik Pelalawan Riau Wajibkan Siswa Bermasker Disdik Pelalawan batasi aktivitas luar ruangan dan wajibkan masker bagi siswa akibat kabut asap Karhutla nan membikin kualitas udara tidak sehat.(Dok. Istimewa)

DINAS Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, resmi memberlakukan pembatasan aktivitas luar ruangan bagi seluruh siswa sekolah. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dari kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) nan melanda wilayah tersebut.

Selain pembatasan aktivitas bentuk di luar kelas, pihak dinas juga mewajibkan seluruh siswa untuk mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Langkah preventif ini bermaksud untuk meminimalisir akibat kesehatan bagi para pelajar di tengah kondisi udara nan masuk dalam kategori tidak sehat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Pelalawan, Leo Nardo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons sigap terhadap penurunan kualitas udara nan mulai mengganggu kenyamanan aktivitas belajar mengajar.

“Untuk aktivitas di luar ruangan seperti olahraga dan aktivitas lainnya sementara tidak dilaksanakan. Siswa juga kita wajibkan memakai masker,” ujar Leo Nardo pada Sabtu (22/8/2026).

Pantau Kualitas Udara secara Berkala

Leo menjelaskan bahwa larangan aktivitas luar ruangan dan tanggungjawab bermasker adalah langkah mitigasi untuk mengurangi paparan udara buruk. Pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk memantau indeks standar pencemaran udara.

Meskipun kondisi udara menurun, Disdik Pelalawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan untuk meliburkan siswa. Proses pembelajaran tetap berjalan secara normal dengan agenda jam pelajaran nan belum mengalami perubahan.

Ringkasan Kebijakan Disdik Pelalawan (Per 22 Agustus 2026):

  • Kegiatan Luar Ruangan: Dihentikan sementara (Olahraga, Upacara, dll).
  • Protokol Kesehatan: Wajib menggunakan masker di lingkungan sekolah.
  • Status Sekolah: Tetap masuk (Belum ada kebijakan libur).
  • Jam Belajar: Normal/Tidak ada perubahan.

“Untuk libur belum ada. Kebijakan ini sifatnya menyesuaikan situasi,” tambahnya. Namun, Leo menekankan bahwa perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan sekolah daring alias meliburkan siswa, bakal diperbarui jika kualitas udara terus memburuk secara signifikan.

Pemerintah wilayah berambisi kondisi kabut asap akibat Karhutla ini segera berlalu agar aktivitas pendidikan di Kabupaten Pelalawan dapat kembali melangkah tanpa pembatasan demi kesehatan dan kenyamanan para siswa. (RK/I-1)

Selengkapnya