loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine alias sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Ist
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine alias sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. BNN memperkirakan nilai ekonomi peralatan haram tersebut mencapai Rp8,5 triliun, jika didasarkan pada dugaan nilai Rp3 juta untuk setiap cartridge.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. "Kalkulasi klinis kami menganalisa bahwa 2,6 ton sabu cair dapat dijadikan liquid untuk 2,8 juta cartridge vape narkotika," ujar Suyudi di Batam, Kepulauan Riau, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Baca juga: Pemasok Sabu ke Oknum DPRD Batam Diburu Polisi
"Negara telah sukses menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa alias tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya," katanya.
Pengungkapan ini merupakan bingkisan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kejadian berasal dari info intelijen BNN dan Bea Cukai nan menemukan pergerakan mencurigakan kapal MV Rain Maker sejak Desember 2025. Pada 16 Agustus 2026, tim kembali memantau melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania itu.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·