Kapal Tanzania Bawa Sabu Cair 2,6 Ton Ditangkap di RI, 10 ABK Ditahan

1 jam yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada 17-18 Agustus 2026 setelah tim campuran menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyelundupan narkotika melalui kapal berbendera Tanzania tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan kasus berasal dari kajian intelijen campuran antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Dari hasil profiling, MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal nan mempunyai indikasi mengenai jaringan perdagangan narkotika lintas negara," ujar Djaka dalam konvensi pers, Jumat (21/8/2026).

Berbekal info tersebut, Bea Cukai meningkatkan pemantauan terhadap kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia. Pada 17 Agustus 2026, tim campuran Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran nan melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.

Kapal akhirnya sukses diamankan pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit dan ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan sehari kemudian dengan melibatkan beragam unsur Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau. Petugas turut mengerahkan anjing pencari K-9 serta sejumlah perangkat penemuan narkotika seperti backscatter x-ray, rigaku, narcotics identification kit (NIK), dan defender omega.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat nan disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan sejumlah perangkat identifikasi menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine alias sabu cair dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.

Menurut Djaka, jumlah narkotika nan ditemukan tergolong sangat besar dan menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.

Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut sukses menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tak hanya menemukan sabu cair, petugas juga mengungkap adanya muatan rokok terlarangan dalam salah satu kontainer nan diangkut kapal tersebut.

"Dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos alias tanpa pita cukai merek GD nan diduga berasal dari Tiongkok," kata Djaka.

Sebanyak 157 boks rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Setiap boks berisi 50 slop, masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus, dan setiap balut berisi 20 batang rokok.

Dengan demikian, total peralatan bukti nan diamankan mencapai 1.570.000 batang rokok.

Bea Cukai memperkirakan nilai peralatan dari rokok terlarangan tersebut mencapai Rp3,92 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara nan sukses dicegah diperkirakan mencapai Rp4,46 miliar.

Djaka menegaskan temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sarana pengangkut tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu operasi, petugas sukses mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sekaligus pelanggaran di bagian cukai.

Saat ini, Bea Cukai berbareng BNN RI dan Polda Kepulauan Riau tetap melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak-pihak nan terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) nan seluruhnya merupakan penduduk negara Myanmar turut diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri bisa menggagalkan upaya peredaran peralatan ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran peralatan ilegal," ujar Djaka.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya