Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita

4 jam yang lalu 5
Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita Lokasi kejadian.(MI/Hendri Kremer)

TIM gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek letak pertaruhan kasino berskala besar nan menyamar sebagai tempat intermezo malam di area Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/8) malam. Operasi ini sukses mengamankan 197 orang dan menyita duit tunai senilai nyaris Rp7,8 miliar.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di tempat berjulukan 9 Stage Lounge & Bar, tepatnya Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua hingga tiga bulan, nan dipicu dari kejuaraan masyarakat, laporan tokoh lokal, serta info nan dimuat media.

Dalam konvensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8), Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin menyebut jaringan ini sangat terorganisasi. Dari 197 orang nan diamankan, rinciannya meliputi satu pemilik berinisial Akau, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar cip, 65 dealer alias bandar, dua staf pemasaran, serta 96 pemain.

Dari total 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang adalah penduduk negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lain merupakan penduduk negara asing (WNA) nan terdiri dari tujuh penduduk Tiongkok, dua penduduk Singapura, dan satu penduduk Malaysia.

Barang Bukti Melimpah Disita

Polisi menyita duit tunai nan ditemukan di dua titik lokasi: sebesar Rp7.297.213.000 tersimpan di dalam tiga brankas, dan Rp500 juta lainnya ditemukan di laci meja penukar cip. Total duit tunai nan disita mencapai Rp7,79 miliar.

Selain duit tunai, petugas menyita 105 mesin pertaruhan nan terdiri dari:

  • 54 mesin scatter
  • 20 mesin mahjong
  • 16 mesin piala (bubble)
  • 14 mesin tembak ikan
  • 1 mesin dadu

Sejumlah cip pertaruhan juga turut disita dan saat ini tetap dalam proses penghitungan oleh petugas.

Saat ini interogator sedang mendalami peran setiap orang nan diamankan. Para pelaku utama bakal dibawa ke Markas Besar Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memperluas investigasi ke dugaan tindak pidana lain di letak tersebut, termasuk potensi peredaran narkoba.

Ancaman Hukuman Berlapis

Penyelenggara pertaruhan ini dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Penyidikan juga dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berasas Pasal 607 ayat (1) KUHP. Pasal ini menakut-nakuti pelaku dengan balasan hingga 15 tahun penjara jika terbukti menyamarkan alias menguasai kekayaan hasil perjudian.

Nunung menegaskan bahwa penyergapan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat intermezo di Batam agar tidak menjadikan upaya intermezo sebagai kedok aktivitas ilegal. "Kami tidak bakal memberikan ruang bagi praktik pertaruhan dalam corak apa pun," tegasnya. (I-2)

Selengkapnya