loading...
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim saat ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyita aset senilai Rp150 miliar mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing ( WNA ). Kasus tersebut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
"Update dari investigasi mengenai Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih nan sudah tercatat andaikan dirupiahkan sekitar Rp150 M nan berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan gedung begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, terhadap aset-aset nan disita itu pihaknya terus melakukan pengalaman, termasuk potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
"Ini tetap terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah kelak ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujarnya.
Taufik menyebutkan, pihaknya bakal memeriksa sejumlah WNA untuk mendalami dugaan praktik pemerasan.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·