ARTICLE AD BOX
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkais kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) pada Selasa (23/6/2026). Kali ini, penggeledahan menyasar instansi biro jasa nan berada di Bali.
"Ada satu instansi biro jasa nan memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan arsip keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo nan dikutip Rabu (24/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim interogator Lembaga Antirasuah menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai dengan investigasi perkara nan turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Baca juga: Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
"Penyidik mengamankan sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik nan diduga mengenai dan tentunya setiap peralatan bukti nan diamankan tersebut kelak bakal dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis, untuk membantu interogator dalam memperkuat perangkat bukti-alat bukti nan sudah didapatkan sebelumnya," ujarnya.
Budi menambahkan, setelah penggeledahan ini pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak nan mengenai dengan peralatan bukti nan disita itu. "Untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," ucapnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·