Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan perkara kematian penduduk berinisial S namalain Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebagai bagian dari pendalaman kasus, pihak kepolisian menjadwalkan tindakan ekshumasi alias pembongkaran makam pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim interogator melakukan serangkaian penyelidikan gabungan. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, ialah laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan family korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, nan sekarang telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Prosedur Medis Forensik dan Ekshumasi
Iman menegaskan bahwa ekshumasi dilakukan sebagai prosedur medis forensik nan krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hasil dari pemeriksaan tersebut bakal menjadi injakan norma bagi interogator untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian nan bersangkutan," tambahnya.
Sejauh ini, tim interogator telah memeriksa 24 orang saksi selama proses penyelidikan. Selain itu, interogator dijadwalkan bakal kembali menggali keterangan lanjutan dari pihak family korban saat mendatangi letak di Banyumas.
Fokus pada Dugaan Pembunuhan Berencana
Penyidikan saat ini difokuskan pada pencarian bukti material dan kebenaran norma di lapangan. Iman menyebut bahwa laporan polisi nan diterima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan alias pembunuhan berencana.
Sebelumnya, kasus ini bermulai dari penemuan jenazah Sutrimo nan dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sempat menyatakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan pada 26 Juli 2026 dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Catatan Penyelidikan:
- 26 Juli 2026: Olah TKP awal dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri.
- 31 Juli 2026: Lima saksi awal telah dimintai keterangan mengenai kematian tidak wajar di Kebayoran Baru.
- 10 Agustus 2026: Kasus resmi naik ke tahap investigasi dengan total 24 saksi telah diperiksa.
- 12 Agustus 2026: Jadwal penyelenggaraan ekshumasi makam Sutrimo.
Polri menjamin seluruh proses norma bakal melangkah secara transparan dan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban guna memastikan keadilan bagi family Sutrimo. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·