Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing

1 jam yang lalu 3
Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing Dermaga jetty PT Kedap Sayaaq di Kab Kutai Barat Kaltim(Istimewa)

KASUS ambil alih paksa perusahaan tambang batu bara PT Kedap Sayaaq menyita perhatian sejak pertama kali meledak ke publik pada 2025 silam. Bukan semata soal rebutan tambang batu bara, melainkan mengenai perjalanan norma nan dianggap mempunyai kejanggalan.

PT Kedap Sayaaq adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) nan saat ini tertatih-tatih menempuh beragam upaya norma untuk mempertahankan status norma hingga kepemilikan terhadap tambang batubara di Kalimantan Timur nan dimiliki sejak 2011. 

‘’Meski beberapa pihak sudah diproses secara norma dan mendekam di penjara, namun tetap banyak upaya norma nan sedang ditempuh oleh PT Kedap Sayaaq," kata Prayogha Rizky Laminullah, kuasa norma PT Kedap Sayaaq  di Jakarta, Minggu (23/8) 

Upaya norma tersebut antara lain berkirim surat ke Komisi Yudisial untuk mengadukan sejumlah pengadil nan pernah memutus perkara kepailitan perusahaan secara serampangan.

Prayogha menjelaskan, komisi negara nan mengawasi perilaku para pengadil itu lantas meneruskan surat kejuaraan ini ke Mahkamah Agung melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil oleh majelis. 

Pada saat nan sama, pemilik Kedap Sayaaq disebut mengadukan sejumlah pihak ke kepolisian, mulai dari Polda Kalimantan dengan No. STPL/377/X/2025/SPKT, pada tanggal 30 Oktober 2025, hingga Laporan Polisi di Bareksrim Mabes Polri dengan No. LP/B/392/XI/2024, tertanggal 5 November 2024.   

“Penyelesaian kasus nan sudah berlarut larut ini bakal menjadi pertaruhan tentang kepastian norma dan perlindungan bagi investasi asing. Kami bakal mengetuk semua pintu abdi negara penegak norma untuk menjemput keadilan,” kata Prayogha. 

Prayogha berambisi Mahkamah Agung alias Komisi Yudisial dapat memeriksa sejumlah pengadil nan terlibat dalam memutuskan perkara pailit PT Kedap Sayaaq di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Dari putusan pailit inilah, pengguna kami mendapat banyak kesulitan. Kurator nan melakukan curang sudah kami proses dan mari kita tunggu ending nya,” kata Prayogha.

Ia menceritakan kasus ini bermulai ketika salah satu Direktur PT Kedap Sayaaq berjulukan Shin Sung Min meminjam biaya sebesar US$1,5 juta ke PT HJS tanpa persetujuan dari komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam AD/ART PT Kedap Sayaaq. Bunga pinjamannya dinilai mencekik dengan mencapai 6% per bulan alias 72% pertahun. 

“Sejak awal mereka memang mempunyai niat jelek terhadap PT Kedap Sayaq. Mereka menjadikan pinjaman ini sebagai pintu masuk untuk menguasai alias mengambil alih secara paksa PT Kedap Sayaaq,” kata Prayogha. 

Perusahaan mempersoalkan pinjaman tersebut dan menganggapnya ilegal. Namun pihak debitur justru mengusulkan gugatan pailit ke PN Surabaya pada 2020. Harusnya, kata Prayogha, kreditor membawa masalah ini ke BANI (badan arbitrase) alias ke PN Jakarta selatan, sesuai isi perjanjian kredit. 

“Ada beberapa opsi nan harusnya diproses lebih dulu, bukan langsung ke permohonan pailit,” kata Prayogha. 

Setelah melalui proses PKPU, pada 28 Mei 2020 Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit. Pengadilan kemudian menunjuk dua kurator ialah Agung Dwijo Sujono dan Salahudin Serbabagus untuk melakukan penyelesaian.

Setelah pailit, masalah baru muncul. Kurator berjulukan Agung dituding menginginkan perusahaan tetap beraksi melalui skema going concern. Sementara kurator lainnya, Salahudin Serbabagus tidak setuju dengan skema tersebut. 

“Di kemudian hari kami mengetahui bahwa Agung memalsukan tanda tangan kurator Salahudin Serbabagus," tudingnya.

Pemalsuan ini mempunyai makna krusial untuk menghindari voting kreditor. Berbekal tanda tangan tiruan inilah, kurator Agung meminta penetapan ke pengadil pengawas di PN Niaga Surabaya untuk menjalankan operasional Kedap Sayaaq dalam konteks melanjutkan upaya debitur (going concern). 

“Kami sudah mengadukan sejumlah kejanggalan dalam putusan pailit dan penetapan going concern ke Komisi Yudisial,” kata Prayogha.  

Agung kemudian disebut menunjuk perusahaan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator. Prayogha menyebut perusahaan operator tambang nan ditunjuk kurator itu rupanya baru berdiri 2 minggu sebelum adanya penetapan going concern

"Rupanya perusahaan tersebut terafiliasi dengan pihak kreditor sejak awal ialah PT HJS dan PT Doosan (kreditur pailit),” tuding Prayogha. 

Ia mengatakan di bawah kendali PT LCI, PT Kedap Sayaaq dirampok. Sejumlah aset berbobot seperti jalur hauling batubara, pelabuhan jetty, dan kapal, dijual jauh di bawah nilai wajar. 

“Dan pihak pembelinya adalah LCI itu sendiri. Ini kan aneh, dia nan menjalankan perusahaan dengan skema going concern, tapi dia juga nan menadah asetnya. Inilah nan kami sebut mafia norma legal formal. Semua dilakukan secara umum padahal ilegal,” tuding Prayogha.  

Prayogha membeberkan nilai investasi jalan hauling dan jetty mencapai sekitar Rp200 miliar. Aset tersebut dijual hanya sekitar Rp16 miliar kepada PT LCI (selaku operator tambang), perusahaan nan baru berdiri dua minggu, belum mempunyai izin dan pengalaman, serta diduga terafiliasi dengan pihak kreditur.

Prayogha menjelaskan dalam rezim kepailitan dikenal dua prinsip. Pertama, Prinsip likuidasi, penjualan aset dan penyelesaian utang bagi para pihak kreditur. Kedua, melanjutkan upaya (going concern). Jika opsi kedua nan dipilih, maka perusahaan kudu nya tidak melakukan penjualan aset. Tidak hanya itu, perusahaan apalagi bisa bayar utang dari pendapatan upaya nan dijalankan operator. 

“Pada kasus ini, kurator memilih opsi kedua ialah melanjutkan upaya (going concern), tapi di saat nan sama mereka justru menjual aset. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Saat ini, proses norma tetap berjalan. Kurator Agung Dwijo Sujono telah mendekam di penjara sebagai terpidana pada perkara penggelapan tagihan (cessie) nan dilaporkan salah satu kreditur Kedap Sayaaq. Ia juga terancam kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan tetap berangkaian dengan kepailitan.   

Agung juga dilaporkan ke Polda Kaltim dalam perkara penjualan jetty dan hauling road milik Kedap Sayaaq. 

“Sekarang sudah tahap penyidikan. Kami hanya bisa berambisi proses investigasi menemukan siapa saja nan menerima aliran biaya dari penjualan tersebut,” kata Prayogha. (E-4)

Selengkapnya