Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

2 jam yang lalu 5

loading...

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut didakwa merugikan finansial negara mencapai Rp622 miliar. Foto/SindoNews

JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut didakwa merugikan finansial negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara, ialah sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

JPU menyebutkan, jumlah tersebut berasas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca juga: Jelang Pembacaan Dakwaan, Gus Yaqut: Semua nan Benar Akan Kelihatan

Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selengkapnya