ARTICLE AD BOX
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
ISTILAH mafia hukum lazim dikenakan terhadap aparatur penegak norma nan terlibat dalam kejahatan, dalam perihal ini, juga termasuk korupsi dan suap alias gratifikasi alias tindak pidana pencucian uang. Kita apresisasi keahlian Kortastipidkor Polri nan baru-baru ini sukses mengungkap temuan di 12 letak wilayah DKI Jakarta dan wilayah lain nan ada hubungannya dengan seorang pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung .
Temuan-temuan Kortastipidkor ini sudah dapat dipastikan bakal sampai pada penetapan tersangka dan sudah dapat dipastikan pula tidak bakal sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan (P.21). Atas dasar pertimbangan tersebut mengingat kasus melibatkan penyelenggara negara dari lembaga penuntutan, maka berasas UU KPK Pasal 12 ketua KPK wajib menindaklanjuti temuan Kortastipidkor dengan terlebih dulu Kortastipidkor menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a. koordinasi dengan lembaga nan berkuasa melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b. supervisi terhadap lembaga nan berkuasa melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan: Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berkuasa melakukan pengawasan, penelitian, alias penelaahan terhadap lembaga nan menjalankan tugas dan wewenangnya nan berangkaian dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga nan dalam melaksanakan pelayanan publik.
Baca Juga: Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pasal 8 ayat (2): Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berkuasa juga mengambil alih investigasi alias penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi nan sedang dilakukan oleh kepolisian alias kejaksaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, unik Pasal 8 telah diwajibkan KPK untuk mengambil alih investigasi alias penuntutan dari kepolisian dan kejaksaan, sehingga bagi KPK kudu proaktif tidak lagi perlu menunggu proses investigasi dan penuntutan di kepolisian dan kejaksaan berkepanjangan jika secara norma tidak dimungkinkan pihak kepolisian bakal sampai pada proses tahap P21 apalagi P22, lantaran calon tersangka adalah pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·