Kasus Narkoba Keempat Revaldo, Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi

1 hari yang lalu 6
Kasus Narkoba Keempat Revaldo, Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi Artis Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).(Antara)

POLRES Metro Jakarta Barat tetap menunggu hasil keputusan tim asesmen mengenai kemungkinan rehabilitasi bagi artis Revaldo Fifaldi nan kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa proses norma tetap melangkah mengingat ini merupakan kali keempat sang tokoh tersandung kasus serupa.

"Kita kelak menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab alias tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya nan berkepentingan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara nan keempat," ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

Revaldo sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 609 KUHP mengenai kepemilikan dan penyimpanan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat mengandung psikotropika tanpa izin.

Penangkapan Revaldo bermulai dari info adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat nan melakukan pengintaian di letak meringkus Revaldo setelah memandang gerak-gerik mencurigakan nan sesuai dengan ciri-ciri info nan diterima.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa tiga plastik klip jejak sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, serta masing-masing separuh butir Alprazolam dan Sanax. Polisi juga menyita dua kotak penyimpanan dan satu unit ponsel milik tersangka nan ditemukan di rak sepatu.

Berdasarkan hasil interogasi, Revaldo mengaku membeli sabu seharga Rp650 ribu untuk paket separuh gram. Transaksi dilakukan melalui pemesanan dan pembayaran dengan metode transfer. Saat ini, tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Catatan kepolisian menunjukkan Revaldo mempunyai rekam jejak panjang dalam kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2006, kemudian kembali tertangkap pada 2010 dengan peralatan bukti 62 gram sabu, dan terakhir pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya sebelum penangkapan terbaru ini. (Ant/I-1)

Selengkapnya