loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Jumat (28/8/2026). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Jumat (28/8/2026). Haryo dipanggil mengenai investigasi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Haryo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi atas perkara nan turut menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Selain Haryo, interogator juga memanggil Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra; dan Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake. Meski demikian Budi belum menjelaskan materi apa nan bakal didalami dari ketiga saksi tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," lanjut Budi.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan investigasi perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·