Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Global

7 jam yang lalu 5
Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Global ilustrasi dwi kewarganegaraan.(MI)

WACANA pemerintah mengubah kebijakan kebangsaan dengan membuka kesempatan kewarganegaraan ganda tertentu bagi penduduk negara asing (WNA) nan mempunyai talenta dan kontribusi bagi Indonesia mendapat perhatian dari Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia).

Ketua Umum PerCa Indonesia Rulita Anggraini menyambut baik langkah pemerintah nan mau memperbarui kebijakan kebangsaan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan Indonesia di tengah persaingan global. Namun, dia mendorong pemerintah melakukan kajian secara komprehensif agar kebijakan tersebut tetap berdasarkan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional.

Menurut Rulita, wacana tersebut sebelumnya telah disampaikan Presiden dan Menteri Hukum mengenai rencana mengangkat skema kebangsaan dobel tertentu bagi WNA, termasuk penduduk asing murni dan eks-WNI nan dinilai mempunyai talenta alias kontribusi tertentu bagi Indonesia.

“Kami mewakili perspektif family perkawinan campuran. Prinsipnya, kami mendukung pemerintah untuk menghadirkan kebijakan nan dapat menarik talenta dan berkontribusi bagi Indonesia. Tetapi perincian dan landasan hukumnya perlu dikaji secara mendalam,” ujar Rulita, di Jakarta, Kamis (20/8).

Ia mengatakan kebijakan baru itu perlu dirancang agar tak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap golongan nan mempunyai hubungan darah langsung dengan Indonesia khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran.

Saat ini, Indonesia menganut asas kebangsaan tunggal dengan pengecualian kebangsaan dobel terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Jika kebangsaan dobel penuh bagi orang dewasa nantinya diterapkan, PerCa Indonesia menilai asas ius sanguinis alias kebangsaan berasas keturunan perlu jadi salah satu landasan krusial dalam perubahan kebijakan.

Menurut Rulita, pendekatan tersebut dapat memastikan keturunan WNI tetap memperoleh posisi setara dalam sistem kebangsaan Indonesia. “Kewarganegaraan nan diberikan kepada mereka nan merupakan keturunan seorang WNI semestinya menjadi perhatian. Jangan sampai kebijakan baru justru menimbulkan perlakuan diskriminatif pada keturunan Indonesia langsung, khususnya anak-anak family perkawinan campuran,” katanya.

Rulita menekankan pemerintah perlu memastikan kriteria penerima kebangsaan dobel tertentu dibuat secara objektif dan terukur. Menurutnya, patokan kudu menjelaskan secara terang mengenai siapa nan memenuhi kriteria, persyaratan, proses pemberian kewarganegaraan, hingga lembaga nan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

“Kalau bicara kepentingan, setiap orang bisa menyatakan mereka punya kepentingan. Ini gimana memastikan prosesnya objektif? Pertimbangan itu bisa subjektif, sementara norma semestinya objektif dan fair, baku dan bertindak bagi siapa pun,” ujarnya.

Ia menilai kepastian norma jadi krusial agar kebijakan kebangsaan tidak berjuntai pada penilaian subjektif pada perseorangan alias golongan tertentu. PerCa Indonesia juga mengingatkan agar kebijakan itu tidak berkarakter transaksional. Menurut Rulita, izin kebangsaan kudu mempunyai landasan kemanusiaan dan keadilan, bukan semata-mata didasarkan pada untung ekonomi alias kepentingan tertentu.

Selain anak hasil perkawinan campuran, Rulita menyoroti posisi WNI nan mempunyai talenta, prestasi, dan kiprah internasional. Ia mempertanyakan jika kebangsaan dobel tertentu hanya diberikan kepada WNA nan dianggap mempunyai kontribusi bagi Indonesia.

Menurut dia, WNI nan berkecimpung di luar negeri juga semestinya memperoleh perhatian dalam reformasi kebijakan kewarganegaraan. “Kenapa kebangsaan dobel penuh nan tertentu ini hanya diberikan bagi penduduk negara asing untuk Indonesia, sementara penduduk negara Indonesia nan berkecimpung dengan cemerlang di kancah dunia tidak bisa punya kebangsaan dobel tertentu? Ini juga perlu diperhatikan,” katanya.

Rulita menilai kesempatan mempertahankan kebangsaan Indonesia dapat menjadi instrumen untuk menjaga hubungan antara diaspora dan Indonesia, sekaligus membuka kesempatan agar talenta Indonesia tetap berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Maka itu, PerCa Indonesia mendorong pemerintah melanjutkan pembahasan secara terbuka dengan melibatkan golongan masyarakat nan terdampak langsung, termasuk family perkawinan campuran dan diaspora Indonesia. Menurut Rulita, reformasi kebijakan kebangsaan pada akhirnya kudu bisa mendukung kepentingan nasional tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan.

“Kami minta pemerintah melakukan pengkajian lebih dalam. Kebijakannya mungkin terlihat sederhana, tetapi perincian mengenai kriteria, syarat, proses, dan sistem pengambilan keputusan kudu jelas agar memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia juga berambisi wacana kebangsaan dobel tertentu dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik talenta global. Namun, pada saat nan sama, kebijakan tersebut perlu memastikan kewenangan dan kepentingan WNI serta keturunan WNI tetap menjadi bagian krusial dalam agenda reformasi norma kewarganegaraan. (Des/P-3)

Selengkapnya