Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending shopping pegawai di pemerintah wilayah maksimal 30% tetap bakal tetap bertindak pada 2027, termasuk mengenai dengan tanggungjawab shopping prasarana minimal 40%.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari arah kebijakan Transfer ke Daerah pada 2027.
Sebagaimana diketahui, kebijakan mandatory spending shopping pegawai pemda nan maksimal 30% nan diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) itu sempat membikin polemik pada tahun ini, lantaran menyebabkan pemda kesulitan untuk bayar penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) khususnya PPPK.
"TKD 2027 diprioritaskan untuk dukung shopping pokok wilayah antara lain shopping pegawai operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).
Adapun anggaran TKD 2027 sendiri sudah ditetapkan pemerintah naik 5,5% menjadi Rp 735 triliun, dari outlook realisasi TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.
Purbaya mengatakan, besaran anggaran TKD pada 2027 bakal diprioritaskan untuk pemenuhan shopping pokok daerah, seperti shopping pegawai, shopping operasional pemerintah, dan pelayanan dasar publik.
Selanjutnya, ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan mendatar (antar daerah) untuk percepatan peningkatan dan pemerataan jasa dasar bagi masyarakat daerah, memperkuat keahlian fiskal daerah, serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu, untuk memperkuat sinergi fiskal pusat dan wilayah dalam rangka mendukung peningkatan kualitas prasarana dan pelayanan publik, a.l. melalui:
1. Penguatan koordinasi lintas K/L dalam penyelenggaraan program prioritas;
2. Penyusunan KEM-PPKF Regional untuk sinkronisasi sasaran Pembangunan;
3. Penguatan probis aspek perencanaan/penganggaran berbasis output;
4. Penundaan pemberlakukan kebijakan mandatory spending shopping pegawai maksimal 30% dan shopping prasarana minimal 40%.
Terakhir, ditujukan untuk mendukung daya saing wilayah melalui shopping berkualitas, sinergi dengan pembiayaan kreatif, dan penguatan local taxing.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·