Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat

1 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Wakil Ketua Komisi IX DPR mengecam keras dugaan intimidasi oleh dua personil DPRD Kabupaten TTU, NTT terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR mengecam keras dugaan intimidasi nan dilakukan dua personil DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha saat bekerja di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu. PKB bakal memberikan hukuman tegas jika ada kadernya nan terlibat dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, dr Icha ditemukan meninggal bumi di rumah orangtuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA setelah sempat menjalani perawatan medis. Korban diduga mengalami tekanan psikologis usai diintimidasi personil DPRD TTU saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Politikus nan berkawan disapa Ninik menyampaikan belasungkawa nan mendalam atas wafatnya dr. Icha dan berambisi abdi negara penegak norma mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga: 29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya

"Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun nan terbukti menyalahgunakan kedudukan alias kekuasaan kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai norma nan berlaku," tegas Ninik di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh ini menegaskan, tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Terlebih, salah satu pihak nan diduga terlibat, Norbertus Tubani, merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kami sangat menyayangkan tindakan bandel seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan nan sedang menjalankan tugas kemanusiaan," ujarnya.

Selengkapnya