Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

1 jam yang lalu 3
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di area Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7). Tindakan norma ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan berjalan selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tim interogator sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti nan memperkuat bangunan perkara.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen nan berangkaian dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU)," ujar Anang dalam keterangan pers nan diterima Sabtu (1/8).

Meski telah menyita sejumlah aset dokumen, Anang belum merinci perincian isi bukti-bukti tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh peralatan bukti nan diangkut bakal digunakan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Kejagung berkomitmen menjalankan proses investigasi secara ahli dan transparan sesuai patokan perundang-undangan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berjulukan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Penyidikan ini didasarkan pada surat perintah investigasi (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri. Adapun peralatan bukti nan diserahkan mencakup emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah.

Selain kasus TPPU ini, Kejagung juga tengah menangani tiga perkara lain hasil sinergi penegakan norma dengan Polri. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI (Sprindik 43), kasus tata kelola batu bara di PLTU nan memicu pemadaman listrik alias blackout (Sprindik 44), serta kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri (Sprindik 45). (Ant/I-1)

Selengkapnya