Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan investigasi berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA nan bertempat tinggal di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen nan berangkaian dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan norma aktivitas pidana, Tim Penyidik bakal meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, nan nantinya bakal dianalisis dan digunakan sebagai perangkat bukti guna memperkuat pembuktian bangunan perkara nan telah dibangun oleh Tim Penyidik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Proses investigasi ini bakal terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna/Dok: Kejagung Foto: Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Anang Supriatna. ADok: Kejagung
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua perangkat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU nan menyeret Febrie. Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·