Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

10 jam yang lalu 3
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) melangkah menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Febri Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung pasca( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)

TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana asal  dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan dari empat saksi nan diperiksa, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Sementara satu saksi lainnya merupakan saksi meringankan untuk Don Ritto nan merupakan tersangka dalam perkara ini.

Anang menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya interogator untuk melengkapi perangkat bukti dan memperjelas bangunan perkara. Selain itu, keterangan dari para saksi diperlukan untuk menelusuri aliran aset nan diduga kuat berasal dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (20/8)

Anang menegaskan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan investigasi kasus TPPU Febrie Adriansyah secara objektif, profesional, dan independen dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah. Pihaknya juga memastikan bakal terus membeberkan setiap perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada masyarakat secara transparan.

“Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (H-4)

Selengkapnya