loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa dua saksi mengenai dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap auditor dan pegawai negeri sipil pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah ini memperlihatkan investigasi perkara tersebut terus berkembang ke beragam pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Dua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial YBS dan DP. YBS merupakan auditor PT SGS I, sedangkan DP adalah pegawai negeri sipil Balai Besar SDPJIS. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa keduanya. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali info mengenai dugaan transfer pricing TPL. Proses investigasi tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan asas prasangka tidak bersalah.
Sebelumnya, pada Selasa, 18 Agustus 2026, Kejagung juga memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kelima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Pemeriksaan itu juga berangkaian dengan dugaan transfer pricing TPL periode 2008 hingga 2025. Dengan demikian, sedikitnya tujuh saksi diperiksa Kejagung dalam dua hari terakhir. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat bangunan perkara.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·