loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (24/8/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi nan diperiksa berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pihak pemasok perlengkapan program MBG.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan aktivitas investigasi berupa pemeriksaan enam orang saksi mengenai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Anang dalam keterangannya.
Baca juga: Lodewyk Pusung Hadir Virtual di Sidang Praperadilan, OC Kaligis Soroti Sikap Objektif Hakim









English (US) ·
Indonesian (ID) ·