Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.(Antara)
KEJAKSAAN Agung menggeledah sejumlah lokasi, termasuk instansi pihak swasta Don Ritto di Jakarta Selatan, dalam investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat tersangka Febrie Adriansyah.
“Saat ini, tim interogator (Tim 9) melakukan penggeledahan instansi DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/8).
Selain instansi Don Ritto, interogator juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta instansi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan.
Pada hari nan sama, interogator turut memeriksa empat saksi, ialah T, ER, DH, dan HH nan merupakan pihak swasta. Anang mengatakan seluruh langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia menegaskan investigasi bakal terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas prasangka tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, interogator telah menetapkan dua tersangka, ialah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Surat perintah investigasi itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing senilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah investigasi tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·