ARTICLE AD BOX
loading...
Kejaksaan Agung. Foto/Dok Sindo
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menekankan aspek norma formil, melainkan juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) untuk kasus ringan seperti pencurian sandal.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru kudu disertai pendekatan hati nurani agar penegakan norma tidak kaku dan semata-mata formalistik.
"Jaksa Agung Muda Pengawasan tentunya mau memastikan KUHAP dan KUHP baru ini bisa dilaksanakan oleh kejaksaan khususnya, APH (aparat penegak hukum) pada umumnya, pengadilan juga, tidak hanya berkutat penafsiran-penafsiran menerapkan norma-norma nan bakal diimplementasikan dalam kasus konkret, tetapi nan lebih krusial adalah hari ini bukan hanya peluncuran, tapi kejaksaan bakal melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," ujar Rudi di sela obrolan Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rudi juga mencontohkan bahwa tidak semua perkara kudu berujung ke pengadilan, terutama kasus ringan nan tidak memenuhi rasa keadilan substantif. "Contohnya lantaran kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara semestinya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, minta maaf, lantaran tidak memenuhi rasa keadilan substantif, tidak perlu dilimpahkan, ialah melalui jalan RJ tadi," katanya.
Baca Juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan
Ia mengatakan, konsep hati nurani menjadi kompas moral abdi negara penegak norma agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukum. Dia pun menyinggung praktik pelanggaran HAM nan dilakukan abdi negara penegak hukum.
"Contoh tetap ditemukan dugaan-dugaan intimidasi alias apalagi melanggar HAM. Nah, sehingga ada keseimbangan dalam due process of law baik saksi, korban maupun pihak nan mengenai ahli. Ke depannya nan diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP nan baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH nan memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formil," katanya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·