Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Kejagung melakukan sita eksekusi timah dengan berat 104,449 kg alias 104 ton milik terpidana Tamron namalain Aon. Penyitaan dilaksanakan di Gudang Smelter PT MCM, Belitung Timur, Bangka Belitung, Senin (6/7/2026). Foto: Danandaya

BELITUNG TIMUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi timah dengan berat 104,449 kg alias 104 ton milik terpidana Tamron namalain Aon. Penyitaan dilaksanakan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Senin (6/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini berangkaian dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit mengenai tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Di letak berbeda, Kejagung juga menyita puluhan jumbo bag.

Baca juga: Rektor UBB: Ketergantungan Masyarakat Babel terhadap Timah Sangat Tinggi

"Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 ball jumbo bag di Gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Terpidana Tamron telah mengakui bahwa PT MCM adalah perusahaan miliknya. Fakta persidangan juga telah mengungkapkan bahwa timah dan jumbo bag tersebut telah terbukti berada di dalam penguasaan PT MCM.

"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan nan tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan Terpidana Tamron Als Aon," sambungnya.

Dengan perihal tersebut, Kejagung menyimpulkan bahwa komoditas timah nan diamankan itu merupakan kekayaan barang milik terpidana nan sah untuk dirampas. Barang hasil sitaan tersebut selanjutnya bakal dilelang.

"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya bakal dipergunakan sepenuhnya untuk bayar duit pengganti nan telah dibebankan kepada Terpidana Tamron Als Aon," ucap Anang.

Adapun rincian dari golongan timah seberat 49.486 kg dikategorikan menjadi 11 jenis ialah :

Selengkapnya