Purbaya Rombak Aturan Impor Senjata Bebas Bea Masuk, Merpati Termasuk!

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak ketentuan pembebasan bea masuk impor persenjataan, amunisi, suku cadangnya, hingga perlengkapan militer dan kepolisian.

Ketentuan ini dia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 nan mengubah PMK 191/2016. PMK itu dia resmi terbitkan pada 6 Juli 2026.

Dalam Pasal 2 PMK 45/2026, kriteria peralatan pertahanan impor nan dibebaskan tetap sama dengan nan diatur dalam PMK sebelumnya. Misalnya, berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta peralatan nan diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Atau peralatan dan bahan nan dipergunakan untuk menghasilkan peralatan nan diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," dikutip dari ayat 1b PMK 45/2026, Rabu (8/7/2026).

Namun, ada ketentuan tambahan nan membikin spesifik cakupan tempat masuk pembebasan bea masuk impor persenjataan itu, ialah unik nan berasal dari luar wilayah pabean maupun pusat logistik berikat.

Selain itu, pembebasan bea masuk juga bisa diberikan terhadap pengeluaran peralatan dari penyimpanan berikat; area berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; area ekonomi khusus; KPBPB; dan penyelesaian peralatan impor sementara dengan langkah dihibahkan kepada pemerintah pusat.

Terkait dengan pengguna barang, ada penambahan lembaga nan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk persenjataan ini. Sebelumnya hanya terdiri dari Lembaga Kepresidenan; Kementerian Pertahanan; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Narkotika Nasional; hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. sekarang ditambah dengan Badan Keamanan Laut.

"Dan/atau digunakan dalam aktivitas militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," sebagaimana tertera dalam PMK.

Tak terkecuali untuk peralatan dan bahan impor nan digunakan untuk menghasilkan perangkat pertahanan negara, juga dapat diberikan bea masuk jika digunakan oleh Industri Tertentu untuk menghasilkan peralatan nan dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Kementerian/Lembaga/Badan.

Namun, PMK ini juga menetapkan ketentuan larangan alias pembatasan terhadap peralatan keperluan pertahanan dan keamanan nan mendapatkan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat importasi alias pengeluaran.

Dalam Lampiran PMK 45/2026 juga didetailkan peralatan impor nan isa mendapat pembebasan bea masuk, dan secara spesifik mencantumkan peralatan peruntukannya.

Sebagai contoh, untuk Kendaraan Dinas Khusus Kepresidenan di antaranya Helikopter; Pesawat terbang; Mobil kepresidenan; dan Mobil pengawal kepresidenan. Selanjutnya ada juga daftar peralatan impor untuk keperluan Kemenhan maupun TNI seperti kendaraan unik alias tempur, amunisi, hingga hewan unik seperti anjing, kuda, maupun burung merpati.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya