Kejagung Tetapkan 2 ASN Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp2 Triliun

1 jam yang lalu 3

loading...

Salah satu dari dua ASN pajak nan ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan kerugian negara ditaksir Rp2 triliun. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berangkaian dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR nan merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Rinaldi Umar Batal Dilantik Jadi Dirdik Jampidsus

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konvensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Selengkapnya