ARTICLE AD BOX
loading...
Kejagung menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator nan diajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto/.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) nan diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka di kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator alias menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama interogator menolak permohonan tersebut. Pertama, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut. ”Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam perihal penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Baca juga: Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua nan bisa mengungkap pihak lainnya nan lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti nan ada, Sony merupakan pelaku vital nan ikut menjual belikan titik SPPG.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·