Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah

13 jam yang lalu 4
Kejagung Tunggu Putusan Hakim soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Febrie Adriansyah Ilustrasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memilih menunggu putusan pengadil praperadilan mengenai permintaan tim kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar peralatan bukti nan disita dari rumah keluarganya dikembalikan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Barang-barang itu sebelumnya disita dari rumah family Febrie di area Sentul City, Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan sedang melangkah dan menyerahkan penilaian kepada pengadil praperadilan.

“Pengembalian peralatan bukti, ya kelak kita tinggal tunggu saja putusan. Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu putusan dari pengadil praperadilan seperti apa,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Menurut Anang, penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari langkah interogator untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk memastikan keterkaitan kepemilikan terhadap letak nan digeledah.

“Ya mungkin itu bagian dari strategi investigasi untuk meyakinkan bahwa memang peralatan itu, tempat itu milik daripada Saudara FA, mungkin seperti itu,” ujarnya.

Anang juga menanggapi keberatan pihak Febrie mengenai penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dia menyebut praperadilan merupakan sistem nan tersedia bagi pihak nan merasa keberatan untuk menguji proses norma tersebut.

“Ya enggak apa-apa, silakan. Kan ada sistem praperadilan. Salah satu objeknya, silakan saja. Tinggal kelak pengadil praperadilan bakal menimbang keberatan, baik dari pemohon maupun jawaban dari termohon,” katanya.

Sebelumnya, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, meminta pengadil menyatakan sejumlah peralatan nan disita dari rumah family kliennya tidak dapat digunakan sebagai perangkat bukti dalam perkara tersebut.

“Tidak dapat dipergunakan sebagai perangkat bukti dalam perkara a quo, dan kudu dikembalikan kepada pihak dari mana peralatan itu disita,” kata Febri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Febri menyoroti permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul nan dinilai tidak mencantumkan uraian letak maupun dasar kebenaran secara sah dan spesifik. Menurut dia, permohonan izin penggeledahan tidak semestinya dibuat secara umum dan tanpa batas. 

Permohonan tersebut, kata Febri, kudu menjelaskan secara jelas letak nan bakal digeledah, jenis peralatan nan dicari, serta kebenaran dan argumen nan mendasari penggeledahan.

Febri menyebut ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP nan mengatur bahwa permohonan izin penggeledahan kudu memuat letak secara spesifik serta kebenaran nan menjadi dasar dugaan adanya peralatan bukti tindak pidana di tempat tersebut.

Kini, keberatan mengenai penyitaan peralatan bukti maupun status tersangka Febrie menjadi bagian dari materi nan bakal dipertimbangkan pengadil dalam proses praperadilan. (E-4)

Selengkapnya