Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026). Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).
Adapun kedua orang tersebut yakni:
a. Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
b. Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta peralatan bukti elektronik nan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi pembeberan dengan mahir kalkulasi kerugian finansial negara," ujar Anang.
Adapun kasus posisinya yaitu:
a. PT TPL perusahaan nan bergerak di bagian industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya nan dilakukan dengan langkah under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakter kegunaan dan nilai nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp;
b. Bahwa agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan norma periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk nan sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), ialah produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp, sehingga berakibat pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari nan semestinya diterima negara;
c. Bahwa pihak PT TPL, meminta support Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024;
d. Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan norma tidak melakukan kegunaan pengawasan selaku supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program nan telah disusun dan Tersangka BP secara melawan norma menerima sejumlah duit dari pihak PT TPL;
e. Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan finansial negara.
f. Bahwa untuk kerugian finansial negara dalam perkara tersebut tetap dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Menurut Anang, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Perinciannya sebagai berikut:
a. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026," kata Anang.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

46 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·