Kelabui Pajak, Perusahaan Ini Kena Denda Rp115 M Plus Pembekuan Usaha

2 jam yang lalu 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah perusahaan berinisial SBAT nan diwakili oleh pengurus perusahaan berinisial JJ dijatuhi balasan denda senilai Rp 115,05 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, plus pembekuan seluruh aktivitas upaya korporasi selama dua tahun, setelah kedapatan mengelabui tagihan pajak.

Penetapan pengadilan ini dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memperoleh bukti korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan tagihan pajak nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

"Penegakan norma bukan semata-mata bermaksud memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak nan telah memenuhi tanggungjawab perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat melalui siaran pers, Rabu (12/8/2026).

Pidana denda sebesar Rp 115,05 miliar ini merupakan empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dihitung berasas Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.

Selain pidana denda, dan pidana tambahan berupa pembekuan seluruh aktivitas upaya korporasi selama dua tahun, majelis pengadil juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000. Sesuai amar putusan, pidana denda wajib dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan norma tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Putusan itu merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan norma nan dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut diawali melalui aktivitas pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian dilanjutkan dengan investigasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga proses penuntutan di pengadilan.

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh bukti bahwa korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan tagihan pajak nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya