ilustrasi(AFP)
JANDA dari seorang pekerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Irlandia nan tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max tahun 2019 lampau memenangkan gugatan perdata di Amerika Serikat. Juri pengadilan di Chicago memutuskan memberi tukar rugi sebesar US$29 juta (sekitar Rp460 miliar) kepada family korban.
Gugatan tersebut diajukan Naoise Connolly Ryan atas kematian suaminya, Michael 'Mick' Ryan. Michael merupakan insinyur nan bekerja untuk Program Pangan Dunia (WFP) PBB dan menjadi salah satu dari 157 korban tewas saat pesawat Ethiopian Airlines Penerbangan ET302 jatuh tak lama setelah lepas landas dari Addis Ababa menuju Nairobi.
Pengacara family korban, Steven C. Marks, menilai putusan pengadilan tersebut sebagai simbol akuntabilitas nan sangat krusial atas tragedi kemanusiaan ini.
"Meskipun tidak ada hadiah finansial nan dapat menggantikan nyawa alias menghapus rasa kehilangan mendalam nan dialami keluarganya, kami berterima kasih juri mempertimbangkan bukti secara jeli dan mencapai keputusan ini," ujar Marks.
"Meskipun putusan ini menandai tonggak sejarah nan signifikan, upaya nan lebih luas untuk menuntut tanggung jawab Boeing atas tragedi ini, serta membantu mencegah perihal serupa terjadi lagi, sama pentingnya," tambahnya.
Sebelum tewas dalam kecelakaan tersebut, Michael Ryan dikenal mempunyai kontribusi besar dalam misi kemanusiaan global. Ia mencatatkan jasa besar dalam pembangunan tempat pengungsian nan menyelamatkan puluhan ribu pengungsi Rohingya dari ancaman tanah longsor di Bangladesh, serta membangun pusat medis selama pandemi Ebola di Liberia.
"Dampaknya terasa secara global," kata Marks saat menggambarkan sosok Ryan nan dedikasinya dirasakan oleh masyarakat dunia.
Boeing Hormati Proses Hukum
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak produsen pesawat terbang raksasa asal Amerika Serikat, Boeing, menyampaikan belasungkawa dan menghormati proses norma nan berjalan.
"Kami sangat memohon maaf kepada semua orang nan kehilangan orang-orang tercinta dalam penerbangan Lion Air Flight 610 dan Ethiopian Airlines Flight 302," ungkap ahli bicara Boeing dalam pernyataan resminya.
"Meskipun kami telah menyelesaikan nyaris seluruh klaim ini melalui kesepakatan damai, family korban mempunyai kewenangan untuk menuntut klaim mereka melalui proses pengadilan, dan kami menghormati kewenangan mereka untuk melakukan perihal tersebut," tambah perwakilan perusahaan.
Berdasarkan laporan penyelidikan, kecelakaan Ethiopian Airlines dipicu oleh kesalahan pembacaan sensor perspektif penerbangan (angle of attack). Gangguan ini mengaktifkan sistem keselamatan otomatis (MCAS) nan secara berulang menekan hidung pesawat ke bawah hingga akhirnya jatuh terhempas, skenario teknis serupa nan juga menyebabkan kecelakaan fatal pesawat Lion Air JT610 di Indonesia. (BBC/Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·