Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kudu ada perbaikan sistem ketertelusuran (traceability) asal emas untuk menekan praktik pertambangan ilegal.
Hal itu tidak lain untuk memastikan setiap emas nan beredar di pasar perhiasan maupun untuk investasi mempunyai sumber nan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, perbaikan tata kelola tersebut krusial lantaran adanya indikasi emas terlarangan masuk ke toko-toko perhiasan.
Ia menekankan bahwa pengawasan kudu diperkuat dari hulu hingga hilir agar kedaulatan devisa negara tetap terjaga.
"Jadi apa ya keahlian telusur ya keahlian telusur traceability dari emas itu mesti kita kudu dapatkan ini. Jadi mulai dari mana emas itu dan lain sebagainya. Ada beberapa indikasi bahwa di beberapa wilayah itu di toko emas itu traceability-nya mungkin itu dari toko dari penambang tanpa izin misalnya. Mestinya nggak seperti itu," katanya dalam aktivitas Mindialogue 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan catatannya, Indonesia mempunyai persediaan emas sebesar 3.600 ton dengan rata-rata produksi normal 100 ton per tahun. Namun, Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi nasional hingga semester I-2026 baru mencapai 17 ton akibat sejumlah adanya hambatan pada salah satu perusahaan produsen emas nan beraksi di dalam negeri.
"Terus kemudian untuk saat ini sampai dengan Semester 1 2026 itu produksi kita hanya sekitar 17 ton. Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang nan mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan nan tanda petik ilegal," paparnya.
Untuk meminimalisir praktik ilegal, kementerian memfasilitasi legalisasi penambang rakyat melalui sistem Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah mendorong adanya kemitraan model inti-plasma antara BUMN dengan masyarakat agar hasil tambang lebih terkontrol serta menghilangkan penggunaan merkuri nan membahayakan lingkungan.
"Menteri setelah berkoordinasi dengan DPR kelak menetapkanlah WPR. Nah untuk pada saat ini tahun 2026 ini ada sekitar 313 letak untuk WPR emas sebetulnya. Tinggal kelak ditindaklanjuti dengan publikasi IPR nan tanggung jawab alias wewenangnya ada di Gubernur," imbuhnya.
Pihaknya juga memantau ketat realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang besar guna menarik devisa secara maksimal. Namun, Tri memproyeksikan sasaran tahunan beberapa produsen utama bakal susah tercapai menyusul adanya sejumlah hambatan teknis operasional di lapangan.
"Katakanlah untuk Freeport, untuk Freeport itu kan diharapkan sekitar 40 sampai 60 ton per tahun tetapi pada saat ini dengan adanya hambatan di Manyar (smelter), maka dia nggak bakal achieve di nomor itu. Kemudian Amman, Amman itu juga harusnya sekitar 16 sampai 18 ton, kayaknya juga berat untuk achieve," tandasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

33 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·