Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa kekayaan alam, bumi, dan air Indonesia absolut dikuasai negara demi kesejahteraan seluruh rakyat sesuai petunjuk Pasal 33 UUD 1945.
Adapun, petunjuk tersebut lampau dijabarkan secara strategis lewat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Pengelolaan sumber daya alam kita kudu berdasarkan keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi," ujar Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan tata kelola ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menunjukkan upaya serius negara. Khususnya dalam memperkuat pengaruh dan daya saing perdagangan global.
"Kita juga menyaksikan gimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, nan itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global," katanya.
Di samping itu, dia menekankan bahwa kedaulatan merupakan keahlian bangsa menentukan jalannya sendiri, menjaga wilayahnya, melindungi rakyatnya, mengelola kekayaannya, serta mengambil sikap berasas kepentingan nasional dan prinsip-prinsip nan diyakininya.
"Konstitusi kita memberi arah nan jelas: Indonesia bertanggung jawab ikut melaksanakan ketertiban bumi nan berasas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu, politik luar negeri bebas aktif berfaedah bebas menentukan pendirian berasas kepentingan nasional, tidak berpihak kepada salah satu blok manapun," tambahnya.
(ven/ven)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·