Ratusan peserta dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar tindakan keprihatinan di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).(MI/Agus Mulyawan)
KOALISI Masyarakat Sipil menemukan sedikitnya tiga potensi kemunduran substansi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jenis DPR tertanggal 10 Juli 2026. Temuan tersebut muncul setelah koalisi membandingkan draf DPR dengan draf nan sebelumnya disusun pemerintah.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono mengatakan tiga persoalan tersebut berangkaian dengan penghapusan norma illicit enrichment, penyempitan ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan alias non-conviction based asset forfeiture (NCB), serta ketidakjelasan lembaga pengelola aset.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga kemunduran substansi dari draf nan beredar jenis DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah,” kata Agus Sarwono dalam keterangan resminya, Kamis (28/8).
Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah alias illicit enrichment. Dalam draf pemerintah jenis 2023, ketentuan tersebut memungkinkan perampasan aset nan tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
“Patut diduga DPR menghapus norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment),” ujar Agus.
Menurut dia, norma tersebut krusial untuk menjangkau kekayaan pejabat publik nan tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Instrumen itu juga dinilai relevan dalam mengungkap kepemilikan kekayaan nan tidak wajar dalam perkara korupsi.
Kedua, koalisi menilai draf DPR berpotensi mempersempit penerapan NCB. Dalam draf DPR, sistem tersebut diatur dalam Pasal 3 huruf b dan kondisinya dirinci dalam Pasal 6, antara lain ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, alias perkaranya tidak dapat disidangkan.
Persoalannya, seluruh objek aset dalam Pasal 5 tetap dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut dinilai membikin NCB susah digunakan untuk menjangkau aset nan kandas dieksekusi maupun aset nan tidak diketahui pemiliknya.
“Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset nan kandas dieksekusi alias aset nan tidak bertuan,” kata Agus.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan draf pemerintah 2023 nan secara tegas menyasar peralatan hasil kejahatan ketika pelaku alias pemiliknya tidak diketahui. Contohnya antara lain kayu hasil pembalakan liar dan hasil pertaruhan daring.
Ketiga, koalisi menyoroti kreasi kelembagaan pengelola aset nan dinilai belum jelas. Dalam draf pemerintah 2023, Jaksa Agung ditetapkan sebagai penanggung jawab pengelolaan aset. Draf tersebut juga mengatur tugas pengelola, sistem info aset nan transparan, serta tanggungjawab pelaporan secara berkala.
Sementara dalam draf DPR, Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset tanpa menjelaskan secara tegas corak kelembagaan, pimpinan, posisi institusional, maupun sistem pertanggungjawabannya.
“Kelembagaan pengelola aset dalam draf DPR justru menggantung tanpa penanggung jawab nan jelas,” ujar Agus.
Koalisi juga menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di kemudian hari. Selain itu, diperlukan sistem pengawasan agar pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Atas temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah segera membuka draf serta DIM RUU Perampasan Aset melalui kanal resmi DPR. Transparansi dinilai krusial agar publik dapat mengawasi setiap perubahan substansi selama proses pembahasan.
Lebih jauh, Koalisi meminta DPR memperkuat ketentuan illicit enrichment, memperjelas ruang lingkup dan norma aktivitas NCB, serta memastikan sistem tersebut dapat menjangkau aset nan kandas dieksekusi dan aset nan tidak bertuan.
“DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset nan akuntabel dengan satu penanggung jawab nan jelas corak dan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·