Kolonialisme Digital: Kedaulatan Indonesia Tidak Boleh Berhenti di Batas Fisik

8 jam yang lalu 8

loading...

Keamanan siber tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Kini telah menjadi persoalan geopolitik, ekonomi, hukum, keamanan nasional, dan hubungan internasional. Foto/Ilustrasi/Ist

Komjen Pol (P) Dr Dharma Pongrekun SIK, MM, MH

ADA sebuah pertanyaan nan semakin susah dihindari di abad ke-21: apakah sebuah negara tetap dapat disebut berdaulat andaikan wilayah fisiknya berada di bawah kendali sendiri, tetapi sebagian fondasi digital nan menjalankan kehidupan negaranya berjuntai pada pihak lain? Pertanyaan inilah nan menjadi titik berangkat dari disertasi saya.

Sebuah penelitian nan pada awalnya berbincang tentang keamanan siber dan kedaulatan data, tetapi dalam perjalanan akademiknya membawa saya pada persoalan nan jauh lebih besar: pertarungan kekuasaan di ruang digital dan masa depan kedaulatan negara.

Sebab hari ini kekuasaan tidak lagi hanya bergerak melalui wilayah, militer, perdagangan, sumber daya alam, dan jalur pelayaran. Kekuasaan juga bergerak melalui data, cloud, algoritma, kepintaran buatan, platform digital, prasarana komputasi, jaringan komunikasi, standar teknologi, API, identitas digital, serta yurisdiksi hukum. Di sinilah keamanan siber tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ia telah menjadi persoalan geopolitik, ekonomi, hukum, keamanan nasional, dan hubungan internasional.

Ketika Batas Negara Menjadi Virtual

Selama berabad-abad, kedaulatan negara dibangun di atas penguasaan wilayah. Ada tanah, laut, udara, perbatasan, dan yurisdiksi. Namun ruang digital menghadirkan karakter nan berbeda. Sebuah info dapat dibuat di Indonesia, diproses di negara lain, disimpan dalam prasarana nan tersebar di beragam yurisdiksi, dianalisis menggunakan algoritma milik perusahaan lintas negara, dan kemudian dikembalikan kepada pengguna Indonesia dalam hitungan milidetik.

Tidak ada kapal perang nan menyeberangi perbatasan. Tidak ada tentara nan memasuki wilayah. Tetapi info strategis sebuah bangsa dapat bergerak melintasi pemisah negara tanpa terlihat oleh mata. Karena itu, persoalan kedaulatan tidak lagi cukup dibaca hanya melalui pemisah fisik. Kedaulatan negara tidak boleh berakhir pada pemisah fisik. Ia kudu tegak hingga ke pemisah virtual.

Rekonseptualisasi ini bukan berfaedah menghapus kedaulatan teritorial. Sebaliknya, kedaulatan virtual melengkapinya dengan dimensi baru: keahlian negara menegakkan yurisdiksi, melindungi kepentingan nasional, dan menjaga kewenangan penduduk negara di ruang digital.

Kolonialisme Digital dan Asimetri Kekuasaan

Saya menggunakan istilah Kolonialisme Digital sebagai kerangka kritis untuk membaca struktur ketimpangan dalam arsitektur digital global. Istilah ini tidak berfaedah bahwa setiap perusahaan teknologi asing adalah penjajah. Indonesia juga tidak perlu memutus hubungan dengan teknologi global.

Persoalannya terletak pada asimetri kekuasaan. Ada negara nan menjadi produsen teknologi. Ada negara nan menguasai infrastruktur. Ada pihak nan menentukan standar. Ada korporasi nan mengendalikan platform dan ekosistem digital global. Sementara banyak negara berkembang berada pada posisi sebagai pengguna, konsumen, dan penerima standar.

Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: Apakah Indonesia hanya bakal menjadi pasar bagi arsitektur digital nan dirancang pihak lain, alias bisa menjadi subjek nan ikut menentukan arsitektur tersebut? Ini bukan pertanyaan anti-globalisasi. Ini adalah pertanyaan tentang kemandirian dan daya tawar.

Data Bukan Sekadar Komoditas

Data sering diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Padahal, info strategis mempunyai dimensi nan jauh lebih besar. Data kependudukan, kesehatan, keuangan, mobilitas, pemerintahan, industri, komunikasi, pertahanan, dan keamanan, andaikan dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis, dapat menghasilkan gambaran nan sangat dalam mengenai suatu bangsa.

Karena itu pertanyaannya bukan sekadar: di mana info disimpan? Pertanyaan nan lebih krusial adalah: siapa nan menguasai infrastrukturnya? Di bawah norma siapa sistem tersebut beroperasi? Siapa nan dapat mengaksesnya? Siapa nan dapat mengauditnya? Ke mana info dapat bergerak? Dan ketika terjadi bentrok kepentingan, apakah Indonesia tetap mempunyai keahlian untuk menentukan pilihannya sendiri?

Di sinilah info sovereignty berbeda dari sekadar info localization. Data nan secara bentuk berada di Indonesia belum tentu sepenuhnya berdaulat andaikan infrastruktur, teknologi, kunci, perangkat lunak, keahlian pengelolaan, alias rantai pasok strategis di belakangnya tetap berjuntai secara kritis kepada pihak lain.

Tiga Kebaruan

Perjalanan akademik dalam disertasi ini kemudian menghasilkan tiga kebaruan utama. Pertama, kebaruan teoretis, berupa rekonseptualisasi kedaulatan teritorial menuju kedaulatan virtual. Data tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai objek teknis alias komoditas ekonomi. Data berangkaian dengan yurisdiksi, kewenangan penduduk negara, keamanan nasional, kepentingan strategis, dan keahlian negara menjalankan kewajibannya.

Kedua, kebaruan paradigma, melalui bangunan Keamanan Siber Hibrida Berbasis Pancasila. Indonesia tidak kudu terjebak memilih antara ekstrem keterbukaan digital nan mengabaikan kepentingan keamanan negara dan ekstrem kontrol negara nan berpotensi mengabaikan kewenangan manusia.

Indonesia mempunyai Pancasila. Dari sanalah ditawarkan sebuah Jalan Ketiga: mempertemukan State-Centric Security dengan Human-Centric Security. Negara kudu aman. Manusia juga kudu aman. Negara kudu berdaulat. Namun kedaulatan tidak boleh menjadi argumen untuk mengabaikan kemanusiaan.

Ketiga, kebaruan regulatif-aplikatif, melalui formulasi One Gate Data System (OGDS). OGDS tidak dimaksudkan sebagai satu server untuk seluruh Indonesia. OGDS juga bukan sentralisasi absolut. Data dapat tetap berada pada kementerian, lembaga, badan, dan pemilik info masing-masing.

Yang kudu terintegrasi adalah governance, interoperability, identity, security, policy, auditability, dan pengendalian arus info strategis nasional. Dengan demikian, negara mempunyai keahlian untuk mengetahui dan mengendalikan: siapa mengakses apa, dari mana, menuju ke mana, untuk tujuan apa, melalui sistem apa, dan berasas kewenangan apa. Satu gerbang bukan berfaedah semuanya menjadi satu. Satu gerbang berfaedah kedaulatan mempunyai sistem kendali.

Gerbang Kedaulatan Negara Tidak Boleh Berhenti di Perbatasan Fisik

Untuk memahami OGDS, kita sebenarnya tidak perlu membayangkan sesuatu nan terlalu rumit. Negara sudah lama mengenal konsep gerbang kedaulatan. Manusia nan masuk dan keluar negara diperiksa melalui imigrasi. Barang melewati kepabeanan.

Hewan dan tumbuhan berada dalam pengawasan karantina. Uang dan transaksi berada dalam ekosistem otoritas moneter dan sistem pembayaran. Kapal berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan. Pesawat berada dalam sistem keselamatan dan navigasi penerbangan. Informasi rahasia negara dilindungi melalui sistem persandian.

Semua mempunyai prinsip nan sama: objek strategis nan melewati pemisah kedaulatan memerlukan verifikasi, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

Lalu pertanyaannya: Di mana gerbang kedaulatan untuk data? Pertanyaan inilah nan mau dijawab melalui OGDS. Sebab info strategis nasional hari ini tidak hanya berupa dokumen. Ia mencakup metadata, identitas digital, API, algoritma, model AI, perangkat lunak, perangkat keras digital strategis, prasarana komputasi, jasa cloud, jaringan komunikasi, kunci kriptografi, log audit, dan arus info nasional.

Selengkapnya