Komdigi, Polri-Kemenhub Dapat Target Setoran PNBP Tertinggi pada 2027

10 jam yang lalu 4

Jakarta CNBC Indonesia - Sejumlah kementerian alias lembaga (K/L) mendapatkan sasaran tinggi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2027.

Dalam arsip Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, terdapat enam besar K/L nan mendapatkan sasaran PNBP nan besarannya mencakup 54,5% dari total sasaran pendapatan PNBP K/L Rp 113,96 triliun.

"K/L nan diperkirakan bakal memberikan kontribusi terbesar di tahun 2027 (mencakup 54,5% dari total pendapatan PNBP K/L," sebagaimana tertera dalam arsip Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, Kamis (20/8/2026).

Adapun K/L nan mendapatkan sasaran PNBP terbesar pada 2027 adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), serta Kementerian Hukum.

1. Komdigi

Komdigi menjadi K/L penerima sasaran PNBP terbesar dengan nilai Rp 23,5 triliun, menjadi nan tertinggi dibanding outlook 2026 senilai Rp 22 triliun alias tumbuh 6,5%.

Pertumbuhan ini utamanya lantaran terdapat penambahan pendapatan dari hasil lelang pita gelombang 700 MHz dan 2,6 GHz.

Kebijakan nan bakal diterapkan untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Kemenkomdigi, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) pengembangan jasa Palapa Ring melalui kebijakan sandbox sebagai ruang uji coba terbatas (pilot project) dalam rangka optimasi faedah jasa konektivitas kepada masyarakat khususnya wilayah 3T dan diseminasi program Pemerintah/Presiden; (ii) percepatan dan kemudahan pelayanan izin stasiun radio (ISR) dan publikasi sertifikasi perangkat dan/atau perangkat telekomunikasi; (iii) pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran guna mendukung program internet murah dan jasa digitalisasi penyiaran; serta (iv) penggunaan Sertifikat Elektronik untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan jasa publik tertentu bagi pengguna selain pegawai instansi/instansi;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) pertimbangan kebijakan tarif secara berkala atas jasa Kemenkomdigi guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pertumbuhan industri telekomunikasi; (ii) penyempurnaan pengelolaan, integrasi dan sinkronisasi database sistem info di Kemenkomdigi dan K/L terkait; (iii) penyelenggaraan edukasi dan pertimbangan pengelola Nama Domain Indonesia; (iv) penguatan mutu dan daya saing kelembagaan melalui peningkatan legalisasi lembaga dan program studi pada Sekolah Tinggi Multi Media (STMM); serta (v) peningkatan kepastian norma dalam pelindungan anak di ruang digital melalui pengawasan dan pengendalian kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital) serta izin pelaksana mengenai lainnya.

2. Polri

Untuk Polri, dalam RAPBN 2027, sasaran PNBP nya senilai Rp 12,93 triliun, tumbuh 29,7% dari outlook 2026 sebesar Rp 10 triliun alias menjadi kenaikan pertama sejak 2024 nan targetnya tetap Rp 10 triliun.

Pertumbuhan ini sebagian besar diperoleh dari jasa kegunaan lampau lintas, seperti jasa STNK, BPKB, TNKB, SIM dan lainnya nan antara lain dipengaruhi daya beli masyarakat, peningkatan layanan, dan digitalisasi.

Kebijakan nan bakal diterapkan untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Polri, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) digitalisasi sistem jasa Polri (misalnya SKCK, SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, NRKB Pilihan, dan TCKB), dengan pemanfaatan database Electronic Registration and Identification (ERI); (ii) optimasi jasa regident nan semakin dekat dengan masyarakat seperti gerai SIM, jasa keliling, Samsat corner, delivery service; (iii) support pengayoman masyarakat, melalui pengembangan Regional Traffic Management Center (RTMC), Traffic Management Center (TMC), dan smart city;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) support penegakan hukum, di antaranya melalui pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE); dan (ii) penguatan Sistem Manajemen Pengamanan pada objek vital nasional (obvitnas) dan objek tertentu serta pengamanan keramaian nan berkarakter komersial.

3. Kemenhub

Target PNBP Lainnya pada Kemenhub dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp10,7 triliun, tumbuh 9,1% dari outlook tahun 2026 sebesar Rp 9,8 triliun.

Kenaikan tersebut disebabkan adanya peningkatan volume jasa layanan kepelabuhanan, jasa navigasi penerbangan dan telekomunikasi pelayaran, serta peningkatan pendapatan dari penggunaan prasarana perkeretaapian.

Kebijakan nan bakal diterapkan untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Kemenhub, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi, kualitas jasa dan diversifikasi jasa melalui penyediaan jasa transportasi nan aman, terjangkau, dan berkelanjutan, khususnya pada wilayah 3TP (terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan); (ii) optimasi pemanfaatan BMN melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada aset transportasi secara efisien, transparan dan akuntabel;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) peningkatan tata kelola, regulasi, dan pengawasan PNBP melalui penyesuaian izin tarif PNBP nan adaptif, optimasi penyelesaian piutang, dan peningkatan pengawasan PNBP guna menjamin akuntabilitas dan kepatuhan Wajib Bayar; (ii) transformasi digital dan integrasi sistem jasa PNBP melalui penyederhanaan sistem info ke dalam satu platform aplikasi terpadu dan persiapan penerapan sistem single billing. Salah satunya melalui pengembangan Inaportnet untuk mendukung integrasi jasa guna mendukung kelancaran arus pengedaran dan pembangunan nasional.

4. Kemenimipas

Target PNBP Lainnya pada Kemenimipas dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp9,63 triliun, mengalami kenaikan 6,5% dari outlook tahun 2026.

Kenaikan ini disebabkan oleh: Kebijakan masa bertindak Paspor 10 tahun nan dapat menurunkan volume Paspor dalam jangka panjang, namun telah diantisipasi dengan beragam jenis paspor elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nan Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Implementasi jenis dan tarif baru pada pelayanan keimigrasian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024; Potensi peningkatan PNBP pelayanan keimigrasian juga dipengaruhi kebijakan dari K/L lain nan terkait, seperti: kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing, kemudahan proses investasi, kebijakan pertukaran pelajar/mahasiswa, dan sebagainya; serta Penyelenggaraan aktivitas produktif pada Lembaga Pemasyarakatan dan penetapan aktivitas industri pada Lembaga Pemasyarakatan nan telah diatur dalam Keputusan Menkumham.

Penerimaan PNBP Lainnya Kemenimipas bakal dioptimalkan melalui kebijakan, antara lain:

-Peningkatan Kualitas Layanan: (i) penguatan transformasi digital untuk pengembangan dan integrasi sistem jasa keimigrasian baik internal maupun eksternal dengan K/L terkait; (ii) ekspansi jangkauan dan kualitas jasa melalui ekspansi jasa dan bagian jasa keimigrasian seperti unit kerja keimigrasian, unit jasa paspor, dan immigration lounge;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) kebijakan bebas visa secara lebih selektif dengan memperhatikan asas resiprokal dan kepentingan nasional; (ii) penguatan izin melalui penyesuaian jenis dan tarif PNBP jasa keimigrasian dan pemasyarakatan, serta pembentukan izin teknis penyelenggaraan dan pelaporannya;
- Kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan PNBP Layanan Keimigrasian seperti (i) penguatan jasa digital keimigrasian; (ii) penerapan e-Visa dan e-VOA; (iii) penerapan paspor elektronik secara penuh; (iv) penerapan golden visa dan visa rumah kedua; (v) modernisasi autogate; serta (vi) peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian.

5. Kementerian ATR/BPN

Target PNBP Lainnya pada KemenATR/BPN dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp3,29 triliun, tumbuh 6,0% dari outlook tahun 2026.

Kenaikan ini antara lain dipengaruhi oleh peningkatan kualitas jasa nan mendorong peningkatan volume jasa pertanahan.

Adapun kebijakan nan bakal dilakukan, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) ekspansi dan pengembangan teknologi info dan komunikasi untuk pelayanan pertanahan; (ii) penemuan dan diversifikasi pelayanan pertanahan;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) optimasi pemanfaatan aset milik Kementerian melalui penataan dan penyiapan peraturan pelaksanaan; (ii) kebijakan penyusunan tarif PNBP nan mendorong kemudahan berinvestasi dan keberpihakan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kontribusi terhadap penerimaan negara, serta (iii) transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang dengan menghadirkan jasa nan transparan, mudah, dan berbobot tambah melalui penguatan tiga pilar transformasi ialah kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia.

6. Kemenhum

Target PNBP Lainnya pada Kemenhum dalam RAPBN tahun 2027 sebesar Rp2,37 triliun, meningkat 11,9% dari outlook tahun 2026.

Kenaikan ini antara lain disebabkan oleh peningkatan PNBP dari pelayanan fidusia, badan hukum, jasa norma lainnya, dan kekayaan intelektual melalui optimasi atas jasa PNBP Kementerian Hukum berasas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Kebijakan nan bakal diambil untuk mengoptimalkan PNBP Lainnya dari Kemenhum, antara lain:

- Peningkatan Kualitas Layanan: (i) transformasi digital jasa manajemen norma umum dan kekayaan intelektual berbasis teknologi info dan penguatan pedoman data; (ii) peningkatan kualitas jasa norma untuk memberikan agunan waktu penyelesaian nan lebih singkat melalui pengembangan skema jasa premium/fast track; (iii) penguatan kegunaan edukasi dan sosialisasi jasa melalui penyelenggaraan forum konsultasi publik secara berkala di beragam wilayah;
- Penyempurnaan Kebijakan dan Tata Kelola: (i) peningkatan kepatuhan manajemen bagi pengguna jasa antara lain melalui integrasi dan pertukaran info dengan beragam instansi, serta penerapan sistem peringatan awal (automated reminder) atas pemenuhan tanggungjawab pembayaran perpanjangan merek dan biaya tahunan paten nan bakal jatuh tempo; (ii) penguatan izin melalui penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum agar mempunyai dasar pengenaan PNBP nan jelas, terukur, dan sesuai dengan prinsip keadilan, kepatutan, serta keahlian masyarakat namun tetap kompetitif secara global.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya